Bakar Bendera PDIP, Oknum Ketua RT di Malang Ditetapkan Jadi Tersangka
Rabu, 07 Februari 2024 - 20:56 WIB
loading...
Polisi menetapkan seorang Ketua RT di Malang sebagai tersangka karena membakar bendera PDIP. Foto/iNews.id
A
A
A
MALANG - Polisi menetapkan seorang Ketua RT di Malang sebagai tersangka karena membakar bendera PDIP . Oknum ketua RT bernama Hartono, warga Ngajum, Kabupaten Malang, ini ditetapkan tersangka setelah menjalani serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi, serta alat bukti.
"Sudah tersangka, alat bukti, dan saksi-saksi sudah mencukupi semua. Bahkan alat yang digunakan membakar itu sudah kita amankan," kata Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana, saat ditemui di Mapolres Malang, Rabu (7/2/2024) sore.
Putu menjelaskan, penanganan perkara pembakaran bendera PDIP di Desa Ngajum, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang, harus cepat dilakukan karena sesuai aturan perundang-undangan, ada masa kedaluwarsa selama dua pekan.
Baca juga; Pembakaran Bendera PDIP di Kabupaten Malang Dilaporkan ke Polisi oleh Bawaslu
"Kemarin sudah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, pelaku inisial H dengan mekanisme penanganan tindak pidana pemilu. Hari ini kami akan percepat berkas dan lakukan tahap satu ke jaksa," ucapnya.
"Sudah tersangka, alat bukti, dan saksi-saksi sudah mencukupi semua. Bahkan alat yang digunakan membakar itu sudah kita amankan," kata Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana, saat ditemui di Mapolres Malang, Rabu (7/2/2024) sore.
Putu menjelaskan, penanganan perkara pembakaran bendera PDIP di Desa Ngajum, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang, harus cepat dilakukan karena sesuai aturan perundang-undangan, ada masa kedaluwarsa selama dua pekan.
Baca juga; Pembakaran Bendera PDIP di Kabupaten Malang Dilaporkan ke Polisi oleh Bawaslu
"Kemarin sudah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, pelaku inisial H dengan mekanisme penanganan tindak pidana pemilu. Hari ini kami akan percepat berkas dan lakukan tahap satu ke jaksa," ucapnya.
Lihat Juga :