Penyelundupan Terumbu Karang Merah Berhasil Digagalkan
Senin, 01 Agustus 2022 - 19:22 WIB
loading...
A
A
A
Saat ini, pihak Lantamal VI masih mengejar pemilik kapal KM Sabuk Nusantara 66. Diketahui, pemilik kapal tersebut inisial M yang diduga sebagai pemilik kapal yang mengangkut terumbu karang merah.
"Mengenai kerugian negara bisa diperkirakan Rp2,5 miliar, tapi bukan masalah Rp2 miliarnya, namun untuk merawat terumbu karang ini, perlu waktu 10 sampai 20 tahun, karena terumbu karang yang merah seperti yang saya sampaikan itu kalau kita ambil, otomatis daerah tempat bersarangnya selain ikan, udang dan sebagainya, kita melihatnya dampak yang besar," ucapnya.
Untuk tahap pengiriman barang tersebut, diketahui bahwa terumbu karang diambil di dasar laut ini akan di ekspor keluar negeri.
Kini pihaknya juga masih pembelajaran perihal jalur pengiriman bongkar muat yang dilakukan oleh pelaku.
"Kami masih mempelajari pelabuhan muatnya dimana, bongkarannya dimana, dan pada tahap pembongkaran pasti ada pihak penerima," lanjutnya saat di temui di Mako Lantamal VI.
Baca Juga: PLN Serahkan Bantuan Transplantasi Terumbu Karang di Samalona
"Mengenai kerugian negara bisa diperkirakan Rp2,5 miliar, tapi bukan masalah Rp2 miliarnya, namun untuk merawat terumbu karang ini, perlu waktu 10 sampai 20 tahun, karena terumbu karang yang merah seperti yang saya sampaikan itu kalau kita ambil, otomatis daerah tempat bersarangnya selain ikan, udang dan sebagainya, kita melihatnya dampak yang besar," ucapnya.
Untuk tahap pengiriman barang tersebut, diketahui bahwa terumbu karang diambil di dasar laut ini akan di ekspor keluar negeri.
Kini pihaknya juga masih pembelajaran perihal jalur pengiriman bongkar muat yang dilakukan oleh pelaku.
"Kami masih mempelajari pelabuhan muatnya dimana, bongkarannya dimana, dan pada tahap pembongkaran pasti ada pihak penerima," lanjutnya saat di temui di Mako Lantamal VI.
Baca Juga: PLN Serahkan Bantuan Transplantasi Terumbu Karang di Samalona
Lihat Juga :