6 Pegawai Pabrik Rokok Ditangkap Polisi setelah Curi Ratusan Kilogram Cengkeh
loading...
A
A
A
MALANG - Enam oknum karyawan pabrik pengolahan tembakau di Malang harus berurusan dengan polisi usai kepergok mencuri cengkeh. Keenamnya mencuri 124 kilogram cengkeh milik tempatnya bekerja di PT Anak Sakti Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
Informasi yang dihimpun, aksi pencurian keenam oknum karyawan itu terekam kamera CCTV di pabrik. Dari hasil rekaman kamera itu diketahui peristiwa ini terjadi pada Rabu 20 Juli 2022.
Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan, peristiwa pencurian itu terjadi di gudang produksi. Terlihat para pelaku bahu membahu mengambil tumpukan cengkeh untuk dijual kembali. Dari hasil rekaman CCTV yang berada di gudang produksi tersebut, terlihat para pelaku mengambil barang curiannya.
Baca juga: Hendak Buang Air, Tukang Batu di Malang Hanyut ke Aliran Sungai Brantas
"Para tersangka mengambil cengkeh dengan memasukkan dedalam tongbsampah dan membawa ke sepeda motor untuk dimasukkan kedalam jok," ungkap Taufik saat dikonfirmasi wartawan, pada Senin pagi (1/8/2022).
Kepolisian sendiri yang menerima laporan lantas melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus enam tersangka. Keenamnya yakni CA (22) tahun, warga Desa Karangduren Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang, WA (20) warga Desa Genengan Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang dan SA (28) warga Desa Kebonagung Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang.
Sedangkan tiga tersangka lain yakni RS (52) warga Desa Karangduren Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang, yang terakhir ES (45) warga Desa Kademangan Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, serta satu tersangka warga Kelurahan Arjowinangun Kecamatan Kedungkandang Kota Malang, berinisial MNH (20).
"Para tersangka membagi tugas agar bisa mencuri cengkeh dalam jumlah banyak. Saat dibawa keluar dua tersangka diantara mereka yakni RS dan ES, merupakan satpam tidak memeriksa melainkan diberi uang oleh tersangka lain yang membawa cengkeh," terang dia.
Selanjutnya, barang curian kemudian dibawa ke kediaman tersangka yang sudah ditahan lebih awal berinisial SY. Setelah barang terjual hasil penjualan diberikan kepada tersangka ST.
Curiga ada kekurangan cengkeh secara tiba-tiba, pihak manajemen perusahaan kemudian mengecek CCTV. Kantongi bukti pencurian, manajemen akhirnya melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.
"Kami amankan barang bukti hasil rekaman CCTV, id card karyawan, 3 unit sepeda motor, 4 sak karung cengkeh dengan berat 124 kilogram, 2 buah timbangan, 23 buah kantong plastik warna hitam dan 4 buah hp milik para tersangka," jelas Taufik.
Mantan Kanit Turjawali Polres Malang ini mengatakan jika kasus ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya. Pencurian tersebut membuat perusahaan merugi hingga belasan juta Rupiah. "Total barang bukti cengkeh yang dikumpulkan dari kasus sebelumnya sebanyak total 174 kilogram cengkeh," ungkapnya
Akibat perbuatannya, tersangka diancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Tersangka diancam hukuman 7 tahun penjara.
Informasi yang dihimpun, aksi pencurian keenam oknum karyawan itu terekam kamera CCTV di pabrik. Dari hasil rekaman kamera itu diketahui peristiwa ini terjadi pada Rabu 20 Juli 2022.
Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan, peristiwa pencurian itu terjadi di gudang produksi. Terlihat para pelaku bahu membahu mengambil tumpukan cengkeh untuk dijual kembali. Dari hasil rekaman CCTV yang berada di gudang produksi tersebut, terlihat para pelaku mengambil barang curiannya.
Baca juga: Hendak Buang Air, Tukang Batu di Malang Hanyut ke Aliran Sungai Brantas
"Para tersangka mengambil cengkeh dengan memasukkan dedalam tongbsampah dan membawa ke sepeda motor untuk dimasukkan kedalam jok," ungkap Taufik saat dikonfirmasi wartawan, pada Senin pagi (1/8/2022).
Kepolisian sendiri yang menerima laporan lantas melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus enam tersangka. Keenamnya yakni CA (22) tahun, warga Desa Karangduren Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang, WA (20) warga Desa Genengan Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang dan SA (28) warga Desa Kebonagung Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang.
Sedangkan tiga tersangka lain yakni RS (52) warga Desa Karangduren Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang, yang terakhir ES (45) warga Desa Kademangan Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, serta satu tersangka warga Kelurahan Arjowinangun Kecamatan Kedungkandang Kota Malang, berinisial MNH (20).
"Para tersangka membagi tugas agar bisa mencuri cengkeh dalam jumlah banyak. Saat dibawa keluar dua tersangka diantara mereka yakni RS dan ES, merupakan satpam tidak memeriksa melainkan diberi uang oleh tersangka lain yang membawa cengkeh," terang dia.
Selanjutnya, barang curian kemudian dibawa ke kediaman tersangka yang sudah ditahan lebih awal berinisial SY. Setelah barang terjual hasil penjualan diberikan kepada tersangka ST.
Curiga ada kekurangan cengkeh secara tiba-tiba, pihak manajemen perusahaan kemudian mengecek CCTV. Kantongi bukti pencurian, manajemen akhirnya melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.
"Kami amankan barang bukti hasil rekaman CCTV, id card karyawan, 3 unit sepeda motor, 4 sak karung cengkeh dengan berat 124 kilogram, 2 buah timbangan, 23 buah kantong plastik warna hitam dan 4 buah hp milik para tersangka," jelas Taufik.
Mantan Kanit Turjawali Polres Malang ini mengatakan jika kasus ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya. Pencurian tersebut membuat perusahaan merugi hingga belasan juta Rupiah. "Total barang bukti cengkeh yang dikumpulkan dari kasus sebelumnya sebanyak total 174 kilogram cengkeh," ungkapnya
Akibat perbuatannya, tersangka diancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Tersangka diancam hukuman 7 tahun penjara.
(msd)