Curi Ratusan Baterai, 2 Karyawan Toko Sepeda Listrik Diringkus Polisi di Malang

Rabu, 08 Mei 2024 - 12:30 WIB
loading...
Curi Ratusan Baterai, 2 Karyawan Toko Sepeda Listrik Diringkus Polisi di Malang
Dua pria di Malang ditangkap usai karena terlibat kasus pencurian ratusan baterai sepeda listrik senilai Rp 165 juta. Foto/Ist
A A A
MALANG - Dua pria di Malang, Jawa Timur, harus mendekam di balik jeruji besi setelah terbongkar aksi pencurian ratusan baterai sepeda listrik senilai Rp 165 juta. Pelaku, Fiqih Afryansyah (32) dan Andik Kristiyanto (32), ternyata adalah karyawan toko sepeda listrik Mitra Sejati, di Jalan Letjen Sutoyo, Kota Malang.

Kejahatan ini terungkap setelah pihak toko melakukan audit internal dan menemukan kejanggalan pada stok baterai. Kecurigaan mereka pun mengarah ke Fiqih, yang menjabat sebagai kepala gudang dan memegang kunci, serta Andik, yang bertugas sebagai sopir.

Benar saja, setelah diselidiki, Fiqih dan Andik terbukti melakukan pencurian baterai selama 9 bulan bekerja di toko. Mereka memanfaatkan aksesnya untuk mengeluarkan baterai dari gudang tanpa seizin dan menjualnya secara perorangan dengan harga Rp 500 ribu per unit.



"Hasil pemeriksaan dan keterangan yang didapat, selama 9 bulan bekerja di toko tersebut, keduanya telah beberapa kali bekerjasama melakukan pencurian," ungkap Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto.

Kini, Fiqih dan Andik harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dikenakan Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 363 KUHP subsider Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.
(hri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1165 seconds (0.1#10.140)