Gakkum KLKH Sulawesi Tangkap Direktur Perusahaan Penambang Batu Ilegal
Senin, 01 Agustus 2022 - 08:34 WIB
loading...
A
A
A
Pelaku juga diganjar Pasal 17 ayat (1) huruf a dan/atau b Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam pasal 37 angka 5 Undang- Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Atas kejahatan ini tersangka HRS diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Dirinya juga bilang, tersangka dalam kasus penambangan batu tanpa memiliki izin berusaha di dalam kawasan Hutan Lindung di Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.
"Kami sangat mengapresiasi Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara atas dukungannya selama proses penyidikan serta dukungan Kepolisian Daerah Sultra dalam penangangan kasus ini," ucapnya.
Baca Juga: KLHK Ungkap 5 Dekade Perjalanan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Indonesia
Atas kejahatan ini tersangka HRS diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Dirinya juga bilang, tersangka dalam kasus penambangan batu tanpa memiliki izin berusaha di dalam kawasan Hutan Lindung di Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.
"Kami sangat mengapresiasi Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara atas dukungannya selama proses penyidikan serta dukungan Kepolisian Daerah Sultra dalam penangangan kasus ini," ucapnya.
Baca Juga: KLHK Ungkap 5 Dekade Perjalanan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Indonesia
Lihat Juga :