Tak Jera, Penambang Emas Ilegal di Ciemas Sukabumi Kembali Ditangkap Polisi
Kamis, 10 Agustus 2023 - 13:35 WIB
loading...
Polisi memperlihatkan barang bukti penambangan emas ilegal di Sukabumi. Foto/Ilham Nugraha/MPI
A
A
A
SUKABUMI - Seorang pelaku penambangan emas tanpa izin ( PETI ) berinisial AS (54) ditetapkan tersangka karena melakukan pencurian emas di lahan Perhutani Blok Cibuluh, Desa/Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Kamis (10/8/2023).
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, menjelaskan bahwa penangkapan ini berdasarkan laporan dari perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk lahan tersebut.
"Tanggal 9 Agustus sekitar pukul 17.00 WIB, tindakan penegakan hukum dilakukan terhadap aktivitas pertambangan ilegal di lokasi yang sebelumnya telah ditutup oleh forkopimda Kabupaten Sukabumi. Meskipun aktivitas tersebut telah ditertibkan bersama sebelumnya, aktivitas ilegal tersebut kembali terjadi setelah sekitar satu bulan," ujar AKBP Maruly Pardede.
AKBP Maruly Pardede menyebut, penyidik dari unit Tipidter Sat Reskrim Polres Sukabumi melakukan upaya penegakan hukum terhadap pertambangan liar di lokasi tersebut. Pada awalnya, enam orang yang berada di sekitar lokasi diamankan. Namun melalui pemeriksaan intensif, satu orang dari keenamnya ditetapkan sebagai tersangka dengan peran aktif sebagai pemilik lubang.
Baca Juga: Penambangan Ilegal di Sukabumi Makan Korban, 2 Orang Tewas Tertimbun Longsor
"Modus operandi pertambangan liar kali ini berbeda dengan sebelumnya. Pada waktu sebelumnya, individu-individu yang melakukan pertambangan beroperasi secara independen, tetapi saat ini aktivitas tersebut lebih terkoordinasi. Setiap penambang harus membayar sejumlah uang kepada kepala lubang untuk mendapatkan izin atau akses ke lokasi yang dilarang ini," terangnya.
Dari situ, kata Marully, berdasarkan keterangan saksi-saksi yang diamankan, setiap penambang membayar sekitar 2 juta setengah rupiah dan mendapatkan lokasi baru setelah membayar kepada kepala lubang. Kepala lubang ini kemudian merekrut orang untuk melakukan penambangan di lokasi yang sudah dibayar.
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, menjelaskan bahwa penangkapan ini berdasarkan laporan dari perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk lahan tersebut.
"Tanggal 9 Agustus sekitar pukul 17.00 WIB, tindakan penegakan hukum dilakukan terhadap aktivitas pertambangan ilegal di lokasi yang sebelumnya telah ditutup oleh forkopimda Kabupaten Sukabumi. Meskipun aktivitas tersebut telah ditertibkan bersama sebelumnya, aktivitas ilegal tersebut kembali terjadi setelah sekitar satu bulan," ujar AKBP Maruly Pardede.
AKBP Maruly Pardede menyebut, penyidik dari unit Tipidter Sat Reskrim Polres Sukabumi melakukan upaya penegakan hukum terhadap pertambangan liar di lokasi tersebut. Pada awalnya, enam orang yang berada di sekitar lokasi diamankan. Namun melalui pemeriksaan intensif, satu orang dari keenamnya ditetapkan sebagai tersangka dengan peran aktif sebagai pemilik lubang.
Baca Juga: Penambangan Ilegal di Sukabumi Makan Korban, 2 Orang Tewas Tertimbun Longsor
"Modus operandi pertambangan liar kali ini berbeda dengan sebelumnya. Pada waktu sebelumnya, individu-individu yang melakukan pertambangan beroperasi secara independen, tetapi saat ini aktivitas tersebut lebih terkoordinasi. Setiap penambang harus membayar sejumlah uang kepada kepala lubang untuk mendapatkan izin atau akses ke lokasi yang dilarang ini," terangnya.
Dari situ, kata Marully, berdasarkan keterangan saksi-saksi yang diamankan, setiap penambang membayar sekitar 2 juta setengah rupiah dan mendapatkan lokasi baru setelah membayar kepada kepala lubang. Kepala lubang ini kemudian merekrut orang untuk melakukan penambangan di lokasi yang sudah dibayar.
Lihat Juga :