Gakkum KLKH Sulawesi Tangkap Direktur Perusahaan Penambang Batu Ilegal
Senin, 01 Agustus 2022 - 08:34 WIB
loading...
Balai Gakkum KLHK menetapkan direktur sebuah perusahaan sebagai tersangka tambang batu ilegal. Foto/Ilustrasi/Wawan Bastian
A
A
A
KONAWE SELATAN - Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KLHK ) wilayah Sulawesi menetapkan Direktur UD Resmi Mandiri sebagai tersangka tambang batu ilegal.
Aktivitas penambangan yang diduga melanggar hukum itu berada di kawasan hutan lindung di Desa Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Baca Juga: KLHK Diminta Tak Tebang Pilih Terkait Penerapan Regulasi KHDPK
Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan mengatakan, Direktur UD Reski Mandiri berinisial HRS (43) ditetapkan oleh penyidik KLHK sebagai tersangka pada tanggal 29 Juli lalu.
"Inisial HRS disangkakan melakukan tindak pidana berdasarkan pasal 78 ayat (2) Jo pasal 50 ayat (3) huruf “a” UU nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana telah diubah dalam pasal 36 angka 19 Jo pasal 36 Angka 17 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja dan/atau pasal 89 ayat (1) huruf a dan/atau b Junto," tuturnya kepada SINDOnews, Minggu (31/7/2022).
Aktivitas penambangan yang diduga melanggar hukum itu berada di kawasan hutan lindung di Desa Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Baca Juga: KLHK Diminta Tak Tebang Pilih Terkait Penerapan Regulasi KHDPK
Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan mengatakan, Direktur UD Reski Mandiri berinisial HRS (43) ditetapkan oleh penyidik KLHK sebagai tersangka pada tanggal 29 Juli lalu.
"Inisial HRS disangkakan melakukan tindak pidana berdasarkan pasal 78 ayat (2) Jo pasal 50 ayat (3) huruf “a” UU nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana telah diubah dalam pasal 36 angka 19 Jo pasal 36 Angka 17 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja dan/atau pasal 89 ayat (1) huruf a dan/atau b Junto," tuturnya kepada SINDOnews, Minggu (31/7/2022).
Lihat Juga :