Sadis! Demi Rujuk dengan Istri Ketiga, Pria Ini Ancam Gantung Anak dan Divideo
Jum'at, 29 Juli 2022 - 16:16 WIB
loading...
A
A
A
Berbekal laporan itu, polisi berhasil menangkap KW di wilayah Kecamatan Curug, Kota Serang. Kepada polisi, KW mengaku nekat melakukan kekerasan terhadap anaknya karena tidak mau cerai dengan istri ketiganya berinisial NH.
KW dan NH sudah pisah ranjang sejak Juni 2022. KW yang bekerja sebagai kuli ini, mengaku khilaf dan nekat melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya, karena hanya ingin kembali ke istri ketiganya.
Baca juga: Tandan Pisang Sepanjang 2 Meter Hebohkan Warga Pematang Siantar
Wadirkrimum Polda Banten, AKBP Dian Styawan mengaku, akan melakukan tes kejiwaan kepada pelaku. Sementara untuk anak korban kekerasan sudah dalam pendampingan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), serta Lembaga Perlindungan Anak Provinsi Banten.
Akibat perbuatan yang dilakukannya, tersangka kekerasan terhadap anak kandung ini dijerat Pasal 80 UU No. 17/2016 atas perbuahan UU No. 35/2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman lebih dari tiga tahun penjara.
KW dan NH sudah pisah ranjang sejak Juni 2022. KW yang bekerja sebagai kuli ini, mengaku khilaf dan nekat melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya, karena hanya ingin kembali ke istri ketiganya.
Baca juga: Tandan Pisang Sepanjang 2 Meter Hebohkan Warga Pematang Siantar
Wadirkrimum Polda Banten, AKBP Dian Styawan mengaku, akan melakukan tes kejiwaan kepada pelaku. Sementara untuk anak korban kekerasan sudah dalam pendampingan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), serta Lembaga Perlindungan Anak Provinsi Banten.
Akibat perbuatan yang dilakukannya, tersangka kekerasan terhadap anak kandung ini dijerat Pasal 80 UU No. 17/2016 atas perbuahan UU No. 35/2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman lebih dari tiga tahun penjara.
(eyt)
Lihat Juga :