Pemilik SMA SPI Kota Batu Dituntut 15 Tahun Penjara dalam Perkara Kekerasan Seksual
Rabu, 27 Juli 2022 - 20:48 WIB
loading...
Pemilik SMA SPI di Kota Batu dituntut 15 tahun penjara dalam perkara kekerasan seksual.Foto/dok
A
A
A
MALANG - Sidang kekerasan seksual yang menjerat pemilik sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu kembali digelar. Sidang digelar ke-21 ini masih mengenai tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sama seperti sidang sebelumnya, sidang pada Rabu (27/7/2022) kembali digelar tertutup di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Malang. Terlihat persidangan kali ini memang tampak lebih longgar dibandingkan dengan sidang sebelumnya yang akhirnya ditunda.
Di area luar kantor PN Malang seperti biasa sejumlah aktivis dan massa melakukan demonstrasi. Mereka mendukung upaya majelis hakim dan JPU agar menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada terdakwa Julianto Eka Putra, pemilik SMA SPI Kota Batu.
Baca juga: LPSK Minta Hentikan Intimidasi terhadap Korban Kekerasan Seksual di Sekolah SPI
Namun massa kali ini jumlahnya jauh lebih sedikit. Tak hanya itu, pengamanan kepolisian pun tak terlalu ketat dibandingkan sebelumnya. Setiap pengunjung yang masuk pun tak diperiksa ketat, seperti halnya persidangan ke-20 pada Rabu lalu (20/7/2022).
Sama seperti sidang sebelumnya, sidang pada Rabu (27/7/2022) kembali digelar tertutup di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Malang. Terlihat persidangan kali ini memang tampak lebih longgar dibandingkan dengan sidang sebelumnya yang akhirnya ditunda.
Di area luar kantor PN Malang seperti biasa sejumlah aktivis dan massa melakukan demonstrasi. Mereka mendukung upaya majelis hakim dan JPU agar menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada terdakwa Julianto Eka Putra, pemilik SMA SPI Kota Batu.
Baca juga: LPSK Minta Hentikan Intimidasi terhadap Korban Kekerasan Seksual di Sekolah SPI
Namun massa kali ini jumlahnya jauh lebih sedikit. Tak hanya itu, pengamanan kepolisian pun tak terlalu ketat dibandingkan sebelumnya. Setiap pengunjung yang masuk pun tak diperiksa ketat, seperti halnya persidangan ke-20 pada Rabu lalu (20/7/2022).
Lihat Juga :