LPSK Minta Hentikan Intimidasi terhadap Korban Kekerasan Seksual di Sekolah SPI
Rabu, 13 Juli 2022 - 06:55 WIB
loading...
LPSK minta hentikan intimidasi terhadap korban kekerasan seksual di sekolah SPI.Foto/ilustrasi
A
A
A
SURABAYA - Majelis hakim akhirnya memerintahkan penahanan terhadap Julianto Eka Putra (JEP), terdakwa kekerasan seksual yang proses hukumnya bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Malang.
Berbekal perintah pengadilan itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menangkap dan menjebloskan pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu itu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Lowokwaru Malang, Senin (11/7/2022).
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias mendukung gerak cepat pihak Kejati Jatim yang langsung mengeksekusi perintah majelis hakim Pengadilan Negeri Malang. “Proses hukum sudah bergulir, bahkan tidak lama lagi agenda persidangan memasuki tahap penuntutan,” kata Susilaningtias, Selasa (12/7/2022).
Baca juga: Terjerat Kasus Baru, Pemilik SPI Batu Diduga Pekerjakan Anak di Bawah Umur
Dengan penahanan terhadap terdakwa, lanjut Susilaningtias, dapat memberikan ketenangan terhadap para korban. Meskipun tidak sepenuhnya menjamin upaya intimidasi terhadap para korban tidak terjadi. Tetapi, paling tidak, memberikan gambaran bahwa hukum itu masih menjadi panglima dan tidak ada orang “kuat” dan bisa “bermain-main” dengan hukum.
Berbekal perintah pengadilan itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menangkap dan menjebloskan pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu itu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Lowokwaru Malang, Senin (11/7/2022).
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias mendukung gerak cepat pihak Kejati Jatim yang langsung mengeksekusi perintah majelis hakim Pengadilan Negeri Malang. “Proses hukum sudah bergulir, bahkan tidak lama lagi agenda persidangan memasuki tahap penuntutan,” kata Susilaningtias, Selasa (12/7/2022).
Baca juga: Terjerat Kasus Baru, Pemilik SPI Batu Diduga Pekerjakan Anak di Bawah Umur
Dengan penahanan terhadap terdakwa, lanjut Susilaningtias, dapat memberikan ketenangan terhadap para korban. Meskipun tidak sepenuhnya menjamin upaya intimidasi terhadap para korban tidak terjadi. Tetapi, paling tidak, memberikan gambaran bahwa hukum itu masih menjadi panglima dan tidak ada orang “kuat” dan bisa “bermain-main” dengan hukum.
Lihat Juga :