BK diminta beri sanksi 8 anggota DPRD Banten

Senin, 24 Februari 2014 - 14:27 WIB
BK diminta beri sanksi 8 anggota DPRD Banten
BK diminta beri sanksi 8 anggota DPRD Banten
A A A
Sindonews.com - Sebanyak 8 anggota DPRD Banten penerima gratifikasi mobil mewah dari tersangka kasus dugaan suap dan alat kesehatan, Tubagus Chaeri Wardana (TCW) dilaporkan aktivis yang tergabung dalam koalisi aktivis dan akademisi penggiat anti korupsi Banten, kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Banten.

Mereka meminta BK memberikan sanksi tegas terhadap anggota DPRD Banten tersebut.

Para aktivis yang melaporkan itu terdiri dari organisasi bentukan ICW, Masyarakat Transparansi Banten (Mata), Komite Nasional Pemuda Banten (KNPB), Ikatan Mahasiswa Muhamadiyah (IMM) dan Komunitas Soedirman '30' (KMS).

Saat melaporkan, para aktivis ini diterima Ketua Badan Kehormatan DPRD Banten Aries Hudjiono, serta dua anggota BK Arman Rachim dan Endang Sudjana di ruang pertemuan, DPRD Banten.

Delapan anggota DPRD Banten yang dilaporkan ke BK karena diduga menerima gratifikasi mobil mewah itu, Ediyus Amirsyah (Fraksi Demokrat), Media Warman (Demokrat), Sonny Indra Djaya (Demokrat), Aeng Haerudin (Demokrat), Thoni Fathoni Mukson (F PKB), SM Hartono (F Golkar), Suparman (F Golkar) dan Agus Puji Raharjo (F PKS).

Dalam pertemuan itu, salah satu pelapor dari Komite Nasional Pemuda Banten, Usep Saefudin meminta, BK tidak harus melihat proses hukum yang tengah dijalankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab BK juga memiliki kewenangan untuk menindak para anggota DPRD Banten.

"Proses hukum harus tetap lanjut, tetapi BK juga harus ada tindakan," kata Usep Saefudin Senin (24/2/2014).

BK DPRD Banten, kata Usep, memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi tegas dan rekomendasi kepada fraksi masing-masing, karena secara kasat mata, delapan anggota DPRD Banten tersebut telah melakukan pelanggaran disiplin dan tata tertib.

"Sebelum KPK menyita sejumlah mobil mewah dari rumah beberapa anggota DPRD ini, mereka mengaku tidak menerima atau diberi mobil oleh TCW. Buktinya sekarang jelas, mobil mewah itu disita KPK, jadi mereka telah berbohong," kata Usep.

Sementara itu, Fuadudin Bagas dari Mata mengatakan, BK masih memiliki waktu beberapa bulan lagi sebelum berakhir masa jabatan sebagai DPRD Banten untuk menjalankan fungsinya. Hal itu perlu dilakukan agar kepercayan publik kembali pulih terhadap DPRD Banten.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5135 seconds (0.1#10.140)