Kejati Banten Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penggelapan Pajak Samsat Kelapa Dua

Jum'at, 22 April 2022 - 21:13 WIB
loading...
Kejati Banten Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penggelapan Pajak Samsat Kelapa Dua
Kejati Banten menetapkan empat tersangka atas kasus penggelapan uang pajak di Samsat Kelapa Dua. iNews TV/Mahesa
A A A
SERANG - Kejati Banten menetapkan empat tersangka atas kasus penggelapan uang pajak di Samsat Kelapa Dua. Keempatnya yakni Zulfikar selaku Kasi Penagihan dan Penyetoran Samsat Kelapa Dua, Ahmad Prio sebagai staf di Samsat . Kemudian Muhamad Bagja Ilham selaku honorer bagian kasir di Samsat dan Budiono merupakan swasta yang membuat aplikasi di Samsat.

Kepala Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka usai tim penyidik menemukan bukti yang cukup.

Selain itu, penyidik juga telah memeriksa 7 orang saksi. Tiga orang dari ASN di Bapenda dan 2 dari ASN Samsat Kelapa Dua, satu orang tenaga honorer Samsat Kelapa Dua dan satu orang swasta sebagai progremer yang membuat aplikasi di Samsat. Ditambah, Pidsus telah menggeledah Kantor Bapenda Provinsi Banten.

"Akhirnya menetapkan 4 tersangka. Berinisial Z Kasi Penagihan dan Penyetoran Samsat, AP juga PNS sebagai staf atau petugas bagian penetapan Samsat, honorer bagian kasir di Samsat berinisial MBI, dan B ini adalah swasta yang membuat aplikasi Samsat," kata Leonard, Jumat (22/4/2022).

Baca: Heboh, Seekor Duyung Ditemukan Mati di Pantai Kampung Saporkren Raja Ampat.

Dikatakan, para tersangka melakukan pemufakatan jahat atas inisiasi Zulfikar. Aksi tersebut dilakukan sejak Juni 2021. Mereka bersekongkol masuk ke sistem dengan mengambil keuntungan merubah pembayaran pajak kendaraan baru menjadi bekas.

"Memulai kegiatan di Juni 2021, dimana Z memerintahkan MBI, baru ditemukan satu modusnya. Ketika MBI melakukan proses diserahkan tersangka Z dan diberikan AP dengan mengeluarkan surat ketetapan," terangnya. Baca Juga: Petasan Meledak Hancurkan 1 Rumah di Jogjakarta, Begini Penampakan Tim Jibom Menyisir TKP.

Saat ini, keempat tersangka telah ditahan di Rutan Pandeglang selam 20 hari. Hal itu untuk mempermudah tim peyidik melakukan pemeriksaan, agar tidak ada upaya menghilangkan barang bukti. "Melakukan penahanan kepada 4 tersangka selama 20 hari di Rutan Pandeglang," pungkasnya.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5673 seconds (0.1#10.140)