Rusuh Suporter Sepak Bola di Jogja, 36 Orang Ditangkap 5 Jadi Tersangka

Selasa, 26 Juli 2022 - 19:39 WIB
loading...
Rusuh Suporter Sepak Bola di Jogja, 36 Orang Ditangkap 5 Jadi Tersangka
Polres Sleman menunjukan 5 tersangka dari 36 pemuda yang ditangkap terkait rusuh suporter sepak bola, Senin (25/7/2022) lalu. Foto/MPI/Erfan Erlin
A A A
SLEMAN - Sebanyak 36 orang ditangkap oleh Polres Sleman, DIY dalam kasus rusuh suporter sepak bola yang terjadi sepanjang Senin (25/7/2022) lalu. Lima di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Ronny Prasadana menjelaskan, 36 orang tersebut mereka amankan saat patroli yang dilakukan petugas pada Senin siang hingga dini hari.



Mereka diamankan karena terlibat insiden kisruh suporter bola yang terjadi di beberapa titik di Sleman.

"Kami dalami peran mereka masing-masing," katanya, Selasa (26/7/2022).

Mereka diamankan dari titik yang berbeda-beda, mulai dari Kapanewon Kalasan, Mlati, Depok Barat, Berbah.

Sebagian besar dari mereka mengaku suporter sepak bola dari berbagai macam klub.


Polisi mendalami sejauh mana perbuatan 36 orang ini dalam melawan hukum yang dilakukan.

Di antaranya seperti kepemilikan senjata tajam atau yang lain. Untuk sementara memang baru ada 5 tersangka.

"Namun kemungkinan (tersangka) bertambah bisa saja terjadi," ujarnya.

Lima orang tersangka yang ditangkap dan dihadirkan dalam rilis adalah AM (20) warga Sewon, Kabupaten Bantul, MAN (21) warga Srandakan, Kabupaten Bantul.

Kemudian GAM (21), warga Piyungan, Kabupaten Bantul, MAL (22) dan TH (22) warga Gamping, Sleman.

Tersangka MAL dan TH ditangkap di depan SPBU Bendan Jalan Jogja-Solo, Kalasan. Mereka ketahuan membawa tongkat baseball dan tongkat knock.

Sedangkan di Jalan Magelang, Mlati tak jauh dari makam Pahlawan pahlawan Wahidin Soedirohoesodo, Resmon Polres Sleman menangkap AM.

Petugas kepolisian menangkap AM karena kedapatan membawa stik bottom. Dan dari keterangan tersangka, AM membawa stik untuk berjaga-jaga apabila ada musuh menyerang. Namun senjatanya belum sempat digunakan.

Sementara GAM ditangkap oleh aparat Polsek Mlati karena kendapatan membawa senjata tajam belati sepanjang 29 cm dan clurit 30 cm.



Tersangka GAM ini menjemput temannya yang kini berstatus sebagai saksi. "Keduanya berboncengan menggunakan sepeda motor," katanya.

Keduanya langsung ke Tugu Jogja dan bergabung dengan suporter untuk mencari suporter Persis Solo. Meski tidak menemukan suporter Solo, GAM bersama rekan tetap berputar-putar siapa tahu ketemu dengan suporter Persis Solo.

"Kami sita senjata tajam dan kendaraan yang dibawa sebagai sarana menyimpan senjata," katanya.

Sementara itu MAN, ditangkap di kawasan Jalan Laksda Adisutjipto, Depok Barat, tepatnya depan sebuah rumah makan ayam goreng. Pada saat penggeledahan, tersangka MAN diketahui membawa celurit.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, kelima orang pemuda ini dijerat UU No 12 tahun 1951 tentang Kedaruratan, ancaman penjara paling lama 10 tahun.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2153 seconds (0.1#10.140)