Akan Dibentuk Panitia Khusus untuk Bahas Tiga Raperda Pemkab Hulu Sungai Utara
loading...
A
A
A
Terakhir, Raperda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah yang diajukan. Secara subtansi raperda ini lebih banyak diadopsi dari ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Karena muatan Raperda ini bersifat umum, yakni hanya mengatur pokok pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, maka secara spesifik, materi yang bersifat muatan lokal hampir tidak ada, namun jika diperlukan secara tersurat materi muatan lokal dimaksud dapat dituangkan dalam peraturan kepala daerah sebagai petunjuk pelaksanaan teknis terhadap rancangan perda tersebut.
Sebelum menutup Rapat Paripurna, Ketua DPRD Almien Ashar Safari mengatakan, sesuai dengan kesepakatan pada Rapat Konsultasi Pimpinan DPRD dengan ketua-ketua fraksi dan ketua-ketua komisi, di mana telah disepakati bahwa dalam pembahasan tiga Raperda tersebut akan dibentuk Panitia Khusus DPRD.
Hal itu sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan tata tertib DPRD Hulu Sungai Utara Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 88, yang menyatakan bahwa dalam hal diperlukan, DPRD dapat membentuk alat kelengkapan DPRD yang bersifat tidak tetap dan dibentuk dalam Rapat Paripurna DPRD atas usul Anggota setelah mendengar pertimbangan Badan Musyawarah serta ditetapkan dengan keputusan DPRD. CM
Karena muatan Raperda ini bersifat umum, yakni hanya mengatur pokok pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, maka secara spesifik, materi yang bersifat muatan lokal hampir tidak ada, namun jika diperlukan secara tersurat materi muatan lokal dimaksud dapat dituangkan dalam peraturan kepala daerah sebagai petunjuk pelaksanaan teknis terhadap rancangan perda tersebut.
Sebelum menutup Rapat Paripurna, Ketua DPRD Almien Ashar Safari mengatakan, sesuai dengan kesepakatan pada Rapat Konsultasi Pimpinan DPRD dengan ketua-ketua fraksi dan ketua-ketua komisi, di mana telah disepakati bahwa dalam pembahasan tiga Raperda tersebut akan dibentuk Panitia Khusus DPRD.
Hal itu sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan tata tertib DPRD Hulu Sungai Utara Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 88, yang menyatakan bahwa dalam hal diperlukan, DPRD dapat membentuk alat kelengkapan DPRD yang bersifat tidak tetap dan dibentuk dalam Rapat Paripurna DPRD atas usul Anggota setelah mendengar pertimbangan Badan Musyawarah serta ditetapkan dengan keputusan DPRD. CM
(ars)