Akan Dibentuk Panitia Khusus untuk Bahas Tiga Raperda Pemkab Hulu Sungai Utara

Selasa, 26 Juli 2022 - 18:44 WIB
loading...
Akan Dibentuk Panitia Khusus untuk Bahas Tiga Raperda Pemkab Hulu Sungai Utara
Rapat Paripurna DPRD Hulu Sungai Utara dengan agenda penyampaian jawaban kepala daerah atas pemandangan umum fraksi DPRD terhadap tiga buah Raperda
A A A
AMUNTAI - Rapat Paripurna DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan agenda penyampaian jawaban kepala daerah atas pemandangan umum fraksi DPRD terhadap tiga buah Raperda Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2022, di Aula DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Ketua DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara Almien Ashar Safari yang memimpin rapat tersebut dalam pembukaannya ia mengatakan bahwa sesuai hasil rapat Badan Musyawarah DPRD pada 1 Juli 2022, telah ditetapkan bahwa pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD ke-13 Masa Sidang II tahun 2022 dilaksanakan hari ini, Selasa (26/7/2022).

Tiga Rancangan Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara, yaitu: pertama Rancangan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara kepada PT Bank Kalimantan Selatan tahun anggaran 2022-2024.

Kedua, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah, dan; Ketiga, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Selanjutnya, Plt. Bupati Hulu Sungai Utara Husairi Abdi mengatakan segala saran dan masukan yang disampaikan, terlebih yang bersifat konstruktif, akan menjadi catatan bagi Pemkab untuk perbaikan ketiga Raperda yang diajukannya.

"Kami sependapat dengan harapan Fraksi Dewan, agar pelaksanaan penambahan penyertaan modal daerah kepada PT Bank Kalsel dilaksanakan dengan transparan, akuntabel, dan menerapkan prinsip kehati-hatian, selain itu dengan adanya hal tersebut, diharapkan Bank Kalsel dapat meningkatkan dan memberikan pelayanan yang lebih baik lagi kepada masyarakat Hulu Sungai Utara," ucapnya.

Pemkab Hulu Sungai Utara mengambil sikap dan kebijakan yang sama, yakni turut mendukung agar Bank Kalsel tetap menjadi Bank Umum Pemerintah Daerah, dengan ikut memberikan penambahan penyertaan modal daerah, agar Bank Kalsel dapat memenuhi modal minimal sebesar Rp3 triliun pada akhir tahun 2024, sebagai syarat untuk tetap menjadi bank umum.

Penyertaan modal daerah yang dilakukan ini sudah berdasarkan hasil kajian investasi yang dilakukan oleh Tim Penasihat Investasi LP2M STIE Indonesia Banjarmasin. Hasil tersebut dinyatakan bahwa dari analisis atas kemampuan keuangan daerah menunjukkan bahwa Pemkab Hulu Sungai Utara cukup mampu melakukan penambahan modal sebesar Rp40,8 miliar guna mempertahankan porsi kepemilikan saham sekarang, yakni sebesar 6,24 persen.

Dari kombinasi skenario revaluasi aset dan pengembalian dividen (royalti bank) dibutuhkan tambahan modal sebesar Rp40,89 miliar, yang akan dipenuhi dari pengembalian dividen sebesar Rp33,36 miliar, dan dari APBD murni sebesar Rp7,53 miliar.

Selanjutnya, Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana ini akan dilakukan penyempurnaan terhadap bagian konsideran dimaksud, yakni dengan menambah dua dasar hukum pembentukan, yaitu Undang-undang 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan sosial dan, Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1887 seconds (0.1#10.140)