Akan Dibentuk Panitia Khusus untuk Bahas Tiga Raperda Pemkab Hulu Sungai Utara
loading...
A
A
A
AMUNTAI - Rapat Paripurna DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan agenda penyampaian jawaban kepala daerah atas pemandangan umum fraksi DPRD terhadap tiga buah Raperda Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2022, di Aula DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Ketua DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara Almien Ashar Safari yang memimpin rapat tersebut dalam pembukaannya ia mengatakan bahwa sesuai hasil rapat Badan Musyawarah DPRD pada 1 Juli 2022, telah ditetapkan bahwa pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD ke-13 Masa Sidang II tahun 2022 dilaksanakan hari ini, Selasa (26/7/2022).
Tiga Rancangan Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara, yaitu: pertama Rancangan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara kepada PT Bank Kalimantan Selatan tahun anggaran 2022-2024.
Kedua, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah, dan; Ketiga, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Selanjutnya, Plt. Bupati Hulu Sungai Utara Husairi Abdi mengatakan segala saran dan masukan yang disampaikan, terlebih yang bersifat konstruktif, akan menjadi catatan bagi Pemkab untuk perbaikan ketiga Raperda yang diajukannya.
"Kami sependapat dengan harapan Fraksi Dewan, agar pelaksanaan penambahan penyertaan modal daerah kepada PT Bank Kalsel dilaksanakan dengan transparan, akuntabel, dan menerapkan prinsip kehati-hatian, selain itu dengan adanya hal tersebut, diharapkan Bank Kalsel dapat meningkatkan dan memberikan pelayanan yang lebih baik lagi kepada masyarakat Hulu Sungai Utara," ucapnya.
Pemkab Hulu Sungai Utara mengambil sikap dan kebijakan yang sama, yakni turut mendukung agar Bank Kalsel tetap menjadi Bank Umum Pemerintah Daerah, dengan ikut memberikan penambahan penyertaan modal daerah, agar Bank Kalsel dapat memenuhi modal minimal sebesar Rp3 triliun pada akhir tahun 2024, sebagai syarat untuk tetap menjadi bank umum.
Penyertaan modal daerah yang dilakukan ini sudah berdasarkan hasil kajian investasi yang dilakukan oleh Tim Penasihat Investasi LP2M STIE Indonesia Banjarmasin. Hasil tersebut dinyatakan bahwa dari analisis atas kemampuan keuangan daerah menunjukkan bahwa Pemkab Hulu Sungai Utara cukup mampu melakukan penambahan modal sebesar Rp40,8 miliar guna mempertahankan porsi kepemilikan saham sekarang, yakni sebesar 6,24 persen.
Dari kombinasi skenario revaluasi aset dan pengembalian dividen (royalti bank) dibutuhkan tambahan modal sebesar Rp40,89 miliar, yang akan dipenuhi dari pengembalian dividen sebesar Rp33,36 miliar, dan dari APBD murni sebesar Rp7,53 miliar.
Selanjutnya, Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana ini akan dilakukan penyempurnaan terhadap bagian konsideran dimaksud, yakni dengan menambah dua dasar hukum pembentukan, yaitu Undang-undang 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan sosial dan, Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Terakhir, Raperda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah yang diajukan. Secara subtansi raperda ini lebih banyak diadopsi dari ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Karena muatan Raperda ini bersifat umum, yakni hanya mengatur pokok pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, maka secara spesifik, materi yang bersifat muatan lokal hampir tidak ada, namun jika diperlukan secara tersurat materi muatan lokal dimaksud dapat dituangkan dalam peraturan kepala daerah sebagai petunjuk pelaksanaan teknis terhadap rancangan perda tersebut.
Sebelum menutup Rapat Paripurna, Ketua DPRD Almien Ashar Safari mengatakan, sesuai dengan kesepakatan pada Rapat Konsultasi Pimpinan DPRD dengan ketua-ketua fraksi dan ketua-ketua komisi, di mana telah disepakati bahwa dalam pembahasan tiga Raperda tersebut akan dibentuk Panitia Khusus DPRD.
Hal itu sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan tata tertib DPRD Hulu Sungai Utara Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 88, yang menyatakan bahwa dalam hal diperlukan, DPRD dapat membentuk alat kelengkapan DPRD yang bersifat tidak tetap dan dibentuk dalam Rapat Paripurna DPRD atas usul Anggota setelah mendengar pertimbangan Badan Musyawarah serta ditetapkan dengan keputusan DPRD. CM
Ketua DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara Almien Ashar Safari yang memimpin rapat tersebut dalam pembukaannya ia mengatakan bahwa sesuai hasil rapat Badan Musyawarah DPRD pada 1 Juli 2022, telah ditetapkan bahwa pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD ke-13 Masa Sidang II tahun 2022 dilaksanakan hari ini, Selasa (26/7/2022).
Tiga Rancangan Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara, yaitu: pertama Rancangan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara kepada PT Bank Kalimantan Selatan tahun anggaran 2022-2024.
Kedua, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah, dan; Ketiga, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Selanjutnya, Plt. Bupati Hulu Sungai Utara Husairi Abdi mengatakan segala saran dan masukan yang disampaikan, terlebih yang bersifat konstruktif, akan menjadi catatan bagi Pemkab untuk perbaikan ketiga Raperda yang diajukannya.
"Kami sependapat dengan harapan Fraksi Dewan, agar pelaksanaan penambahan penyertaan modal daerah kepada PT Bank Kalsel dilaksanakan dengan transparan, akuntabel, dan menerapkan prinsip kehati-hatian, selain itu dengan adanya hal tersebut, diharapkan Bank Kalsel dapat meningkatkan dan memberikan pelayanan yang lebih baik lagi kepada masyarakat Hulu Sungai Utara," ucapnya.
Pemkab Hulu Sungai Utara mengambil sikap dan kebijakan yang sama, yakni turut mendukung agar Bank Kalsel tetap menjadi Bank Umum Pemerintah Daerah, dengan ikut memberikan penambahan penyertaan modal daerah, agar Bank Kalsel dapat memenuhi modal minimal sebesar Rp3 triliun pada akhir tahun 2024, sebagai syarat untuk tetap menjadi bank umum.
Penyertaan modal daerah yang dilakukan ini sudah berdasarkan hasil kajian investasi yang dilakukan oleh Tim Penasihat Investasi LP2M STIE Indonesia Banjarmasin. Hasil tersebut dinyatakan bahwa dari analisis atas kemampuan keuangan daerah menunjukkan bahwa Pemkab Hulu Sungai Utara cukup mampu melakukan penambahan modal sebesar Rp40,8 miliar guna mempertahankan porsi kepemilikan saham sekarang, yakni sebesar 6,24 persen.
Dari kombinasi skenario revaluasi aset dan pengembalian dividen (royalti bank) dibutuhkan tambahan modal sebesar Rp40,89 miliar, yang akan dipenuhi dari pengembalian dividen sebesar Rp33,36 miliar, dan dari APBD murni sebesar Rp7,53 miliar.
Selanjutnya, Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana ini akan dilakukan penyempurnaan terhadap bagian konsideran dimaksud, yakni dengan menambah dua dasar hukum pembentukan, yaitu Undang-undang 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan sosial dan, Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Terakhir, Raperda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah yang diajukan. Secara subtansi raperda ini lebih banyak diadopsi dari ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Karena muatan Raperda ini bersifat umum, yakni hanya mengatur pokok pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, maka secara spesifik, materi yang bersifat muatan lokal hampir tidak ada, namun jika diperlukan secara tersurat materi muatan lokal dimaksud dapat dituangkan dalam peraturan kepala daerah sebagai petunjuk pelaksanaan teknis terhadap rancangan perda tersebut.
Sebelum menutup Rapat Paripurna, Ketua DPRD Almien Ashar Safari mengatakan, sesuai dengan kesepakatan pada Rapat Konsultasi Pimpinan DPRD dengan ketua-ketua fraksi dan ketua-ketua komisi, di mana telah disepakati bahwa dalam pembahasan tiga Raperda tersebut akan dibentuk Panitia Khusus DPRD.
Hal itu sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan tata tertib DPRD Hulu Sungai Utara Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 88, yang menyatakan bahwa dalam hal diperlukan, DPRD dapat membentuk alat kelengkapan DPRD yang bersifat tidak tetap dan dibentuk dalam Rapat Paripurna DPRD atas usul Anggota setelah mendengar pertimbangan Badan Musyawarah serta ditetapkan dengan keputusan DPRD. CM
(ars)