Akan Dibentuk Panitia Khusus untuk Bahas Tiga Raperda Pemkab Hulu Sungai Utara

Selasa, 26 Juli 2022 - 18:44 WIB
loading...
Akan Dibentuk Panitia...
Rapat Paripurna DPRD Hulu Sungai Utara dengan agenda penyampaian jawaban kepala daerah atas pemandangan umum fraksi DPRD terhadap tiga buah Raperda
A A A
AMUNTAI - Rapat Paripurna DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan agenda penyampaian jawaban kepala daerah atas pemandangan umum fraksi DPRD terhadap tiga buah Raperda Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2022, di Aula DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Ketua DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara Almien Ashar Safari yang memimpin rapat tersebut dalam pembukaannya ia mengatakan bahwa sesuai hasil rapat Badan Musyawarah DPRD pada 1 Juli 2022, telah ditetapkan bahwa pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD ke-13 Masa Sidang II tahun 2022 dilaksanakan hari ini, Selasa (26/7/2022).

Tiga Rancangan Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara, yaitu: pertama Rancangan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara kepada PT Bank Kalimantan Selatan tahun anggaran 2022-2024.

Kedua, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah, dan; Ketiga, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Selanjutnya, Plt. Bupati Hulu Sungai Utara Husairi Abdi mengatakan segala saran dan masukan yang disampaikan, terlebih yang bersifat konstruktif, akan menjadi catatan bagi Pemkab untuk perbaikan ketiga Raperda yang diajukannya.

"Kami sependapat dengan harapan Fraksi Dewan, agar pelaksanaan penambahan penyertaan modal daerah kepada PT Bank Kalsel dilaksanakan dengan transparan, akuntabel, dan menerapkan prinsip kehati-hatian, selain itu dengan adanya hal tersebut, diharapkan Bank Kalsel dapat meningkatkan dan memberikan pelayanan yang lebih baik lagi kepada masyarakat Hulu Sungai Utara," ucapnya.

Pemkab Hulu Sungai Utara mengambil sikap dan kebijakan yang sama, yakni turut mendukung agar Bank Kalsel tetap menjadi Bank Umum Pemerintah Daerah, dengan ikut memberikan penambahan penyertaan modal daerah, agar Bank Kalsel dapat memenuhi modal minimal sebesar Rp3 triliun pada akhir tahun 2024, sebagai syarat untuk tetap menjadi bank umum.

Penyertaan modal daerah yang dilakukan ini sudah berdasarkan hasil kajian investasi yang dilakukan oleh Tim Penasihat Investasi LP2M STIE Indonesia Banjarmasin. Hasil tersebut dinyatakan bahwa dari analisis atas kemampuan keuangan daerah menunjukkan bahwa Pemkab Hulu Sungai Utara cukup mampu melakukan penambahan modal sebesar Rp40,8 miliar guna mempertahankan porsi kepemilikan saham sekarang, yakni sebesar 6,24 persen.

Dari kombinasi skenario revaluasi aset dan pengembalian dividen (royalti bank) dibutuhkan tambahan modal sebesar Rp40,89 miliar, yang akan dipenuhi dari pengembalian dividen sebesar Rp33,36 miliar, dan dari APBD murni sebesar Rp7,53 miliar.

Selanjutnya, Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana ini akan dilakukan penyempurnaan terhadap bagian konsideran dimaksud, yakni dengan menambah dua dasar hukum pembentukan, yaitu Undang-undang 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan sosial dan, Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Terakhir, Raperda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah yang diajukan. Secara subtansi raperda ini lebih banyak diadopsi dari ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Karena muatan Raperda ini bersifat umum, yakni hanya mengatur pokok pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, maka secara spesifik, materi yang bersifat muatan lokal hampir tidak ada, namun jika diperlukan secara tersurat materi muatan lokal dimaksud dapat dituangkan dalam peraturan kepala daerah sebagai petunjuk pelaksanaan teknis terhadap rancangan perda tersebut.

Sebelum menutup Rapat Paripurna, Ketua DPRD Almien Ashar Safari mengatakan, sesuai dengan kesepakatan pada Rapat Konsultasi Pimpinan DPRD dengan ketua-ketua fraksi dan ketua-ketua komisi, di mana telah disepakati bahwa dalam pembahasan tiga Raperda tersebut akan dibentuk Panitia Khusus DPRD.

Hal itu sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan tata tertib DPRD Hulu Sungai Utara Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 88, yang menyatakan bahwa dalam hal diperlukan, DPRD dapat membentuk alat kelengkapan DPRD yang bersifat tidak tetap dan dibentuk dalam Rapat Paripurna DPRD atas usul Anggota setelah mendengar pertimbangan Badan Musyawarah serta ditetapkan dengan keputusan DPRD. CM
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Atasi Banjir, Pemkab...
Atasi Banjir, Pemkab Hulu Sungai Utara Turunkan Ekskavator Amphibi Bersihkan Aliran Sungai
Pj Bupati HSU Harap...
Pj Bupati HSU Harap PWRI Aktif Berkontribusi Kemajuan Daerah
Puluhan Ribu Jemaah...
Puluhan Ribu Jemaah Hadiri Maulid Akbar bersama UAS di HSU
Kunjungi Stand HSU di...
Kunjungi Stand HSU di Pameran Kriyanusa 2023, Ibu Negara Iriana Pesan Pasarkan Hasil Produk secara Online
Sekda HSU Tekankan Pentingnya...
Sekda HSU Tekankan Pentingnya Penyusunan RPJPD sebagai Panduan Pembangunan Daerah
Pj Bupati HSU Lantik...
Pj Bupati HSU Lantik Tujuh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
Rekomendasi
Dorong Ekonomi Desa...
Dorong Ekonomi Desa Binaan, Program Genera-Z Berbakti BCA Siap Masuki Fase Implementasi
Dari Sopir Bus Mendadak...
Dari Sopir Bus Mendadak Jadi Pemimpin Negara? Ini Serunya Microdrama Love In A Fallen Nation di V+Short
Hadapi Masa Depan yang...
Hadapi Masa Depan yang Tak Pasti, Mahasiswa Diajarkan Kepemimpinan, Inovasi, dan Talenta Digital
Berita Terkini
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Cibis Park Satukan Jazz Modern dan Betawi dalam Panggung Budaya Urban
Panji Bangsa Tegaskan...
Panji Bangsa Tegaskan Politik Kemanusiaan, Rayakan Harlah dengan Santuni Ratusan Yatim
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Mangrove di Kawasan Pesisir Jakarta Terus Diperkuat
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
7 Tahun Warga Mengungsi,...
7 Tahun Warga Mengungsi, Leri Gwijangge Desak Pemerintah Akhiri Krisis Kemanusiaan di Nduga
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bersama Ewindo Perkuat Pengembangan Pertanian Perkotaan
Infografis
Korut akan Kirim 150...
Korut akan Kirim 150 Rudal Balistik untuk Bantu Perang Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved