Ancam Warga Pakai Pedang, Kakak Beradik Diciduk Polisi
Selasa, 26 Juli 2022 - 05:36 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, pelaku Agus Salim mengakui perbuatannya yang mendatangi rumah korban sambil membawa pedang yang sempat viral di medsos tersebut. Baca juga: Gebrak Mobil hingga 2 Anak Menangis Histeris, Pengamen Wagir Diringkus Polisi
"Saya mau pergi ke warung membeli obat karena anak sakit. Tapi dia minta saya meminggirkan motor. Saya bilang nanti mau beli obat anak ke warung dulu. Dia malah ngomel-ngomel, sehingga saya emosi dan hilang kontrol," ujarnya
Selain kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa senjata tajam jenis pedang, pisau, dan pakaian yang dikenakan kedua pelaku saat kejadian.
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
"Saya mau pergi ke warung membeli obat karena anak sakit. Tapi dia minta saya meminggirkan motor. Saya bilang nanti mau beli obat anak ke warung dulu. Dia malah ngomel-ngomel, sehingga saya emosi dan hilang kontrol," ujarnya
Selain kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa senjata tajam jenis pedang, pisau, dan pakaian yang dikenakan kedua pelaku saat kejadian.
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
(don)
Lihat Juga :