Sopir Ugal-ugalan di Gunung Sahari Jadi Tersangka Kepemilikan Sajam dan Pelat Palsu
Jum'at, 27 Februari 2026 - 13:54 WIB
loading...
Hafiz Mahendra, pengemudi mobil Toyota Calya ugal-ugalan yang menabrak sejumlah pengendara motor dan mobil serta melawan arah di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat jadi tersangka. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jayamengamankan Hafiz Mahendra, pengemudi mobil Toyota Calya ugal-ugalan yang menabrak sejumlah pengendara motor dan mobil serta melawan arah di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Hafiz ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam (sajam) dan pemalsuan pelat nomor.
"Pengemudi sudah ditetapkan tersangka atas kepemilikan senjata tajam termasuk identitas dari pelat nomor tanda kendaraan bermotornya juga tidak bisa dilengkapi dan secara palsu, pemalsuan data," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, Jumat (27/2/2026).
Budi menyebut saat ini Hafiz telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat. Budi menyebut penyidik saat ini juga masih mendalami motif Hafiz membawa sajam di dalam mobilnya tersebut. "Apakah senjata tajam itu digunakan untuk kegiatan-kegiatan lain, ini masih didalami," ujar dia.
Baca juga: Kronologi Pengemudi Mobil Ugal-ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari
Atas kepemilikan sajam dan pemalsuan pelat nomor itu, Hafiz dijerat Pasal 307 ayat 1 dan atau Pasal 391 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
"Pengemudi sudah ditetapkan tersangka atas kepemilikan senjata tajam termasuk identitas dari pelat nomor tanda kendaraan bermotornya juga tidak bisa dilengkapi dan secara palsu, pemalsuan data," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, Jumat (27/2/2026).
Budi menyebut saat ini Hafiz telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat. Budi menyebut penyidik saat ini juga masih mendalami motif Hafiz membawa sajam di dalam mobilnya tersebut. "Apakah senjata tajam itu digunakan untuk kegiatan-kegiatan lain, ini masih didalami," ujar dia.
Baca juga: Kronologi Pengemudi Mobil Ugal-ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari
Atas kepemilikan sajam dan pemalsuan pelat nomor itu, Hafiz dijerat Pasal 307 ayat 1 dan atau Pasal 391 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Lihat Juga :