Ancam Warga Pakai Pedang, Kakak Beradik Diciduk Polisi

Selasa, 26 Juli 2022 - 05:36 WIB
loading...
Ancam Warga Pakai Pedang,...
Aryadi (38), warga Jalan Gubernur H Bastari, Lorong Budi Mulia II, Kecamatan Jakabaring Palembang ditangkap Satreskrim Polrestabes Palembang lantaran mengancam warga. Foto SINDOnews
A A A
PALEMBANG - Aryadi (38), warga Jalan Gubernur H Bastari, Lorong Budi Mulia II, Kecamatan Jakabaring Palembang ditangkap Satreskrim Polrestabes Palembang. Aryadi dibekuk lantaran video pengancaman dengan menggunakan senjata tajam terhadap Maryana Novia Sari viral di media sosial.



Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan,pihaknya juga menangkap adik tersangka, Agus Salim (32), yang juga melakukan aksi pengancaman terhadap korban di lokasi berbeda, yakni di rumah dan di tempat parkiran. Baca juga: Ancam Tikam Korban dengan Pisau Badik, Pria Bitung Ini Diamankan Polisi

Dijelaskan Kasat Reskrim, aksi pengancaman ini terjadi, Jumat (22/7/2022), sekitar pukul 12.00 WIB di Lorong Budi Mulia II. Saat itu korban hendak pulang ke rumah, namun di TKP terhalang oleh sepeda motor milik keluarga pelaku.

"Korban meminta pelaku untuk meminggirkan sepeda motor tersebut, namun pelaku tidak setuju. Korban dan pelaku sempat cekcok mulut, hingga akhirnya pelaku mendatangi rumah korban sambil membawa parang dan melakukan pengancaman," ucap Tri, Senin (25/7/2022).

Sementara itu, pelaku Agus Salim mengakui perbuatannya yang mendatangi rumah korban sambil membawa pedang yang sempat viral di medsos tersebut. Baca juga: Gebrak Mobil hingga 2 Anak Menangis Histeris, Pengamen Wagir Diringkus Polisi

"Saya mau pergi ke warung membeli obat karena anak sakit. Tapi dia minta saya meminggirkan motor. Saya bilang nanti mau beli obat anak ke warung dulu. Dia malah ngomel-ngomel, sehingga saya emosi dan hilang kontrol," ujarnya

Selain kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa senjata tajam jenis pedang, pisau, dan pakaian yang dikenakan kedua pelaku saat kejadian.

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sopir Ugal-ugalan di...
Sopir Ugal-ugalan di Gunung Sahari Jadi Tersangka Kepemilikan Sajam dan Pelat Palsu
Wali Kota Bekasi Tri...
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Diancam Golok saat Penertiban PKL
Viral Aksi Penyerangan...
Viral Aksi Penyerangan Warkop di Tanah Abang, 2 Orang Kena Tembak
Rutan Medan Gelar Razia...
Rutan Medan Gelar Razia Gabungan, Sita Senjata Tajam Rakitan
Viral, Warga Bawa Senjata...
Viral, Warga Bawa Senjata Tajam Datangi Puskesmas Bangkalan
Viral! Oknum Polisi...
Viral! Oknum Polisi Cekik dan Ancam Pencari Bekicot di Grobogan
Kronologi Sahroni Diperas...
Kronologi Sahroni Diperas KPK Gadungan Rp300 Juta
Ahmad Sahroni Lapor...
Ahmad Sahroni Lapor ke Polisi setelah Diperas Rp300 Juta dan Diancam
Terungkap Alasan Erika...
Terungkap Alasan Erika Carlina Sepakat Damai dengan DJ Panda
Rekomendasi
Kisah Raihan, Siswa...
Kisah Raihan, Siswa MAN 1 Yogya yang Berhasil Diterima di ITB, UGM, dan ITS
Dari Video Rumahan ke...
Dari Video Rumahan ke 15 Juta Juta Subscribes, Ini Rahasia Aletha Abew Bikin Penonton Betah
Israel Jadi Negara yang...
Israel Jadi Negara yang Paling Banyak Diboikot di Dunia
Berita Terkini
Polisi Imbau Mahasiswa...
Polisi Imbau Mahasiswa Waspadai Demo Hari Ini Ditunggangi
Pemilu 2029 Didominasi...
Pemilu 2029 Didominasi Pemilih Muda, PKB Jabar Siapkan Ribuan Pengurus Muda
Polisi Tutup Sementara...
Polisi Tutup Sementara Jalan Sudirman Imbas Demo Mahasiswa di Bundaran HI
Aliansi UNJ Melawan...
Aliansi UNJ Melawan Gelar Aksi dan Long March
Bersitegang dengan Aparat,...
Bersitegang dengan Aparat, Massa BEM UI Tertahan di Semanggi saat Menuju Bundaran HI
Menuju Tata Kelola Pesisir...
Menuju Tata Kelola Pesisir Terintegrasi, Pemerintah Dorong Mangrove sebagai Solusi Berbasis Alam
Infografis
Diskon dan Pembebasan...
Diskon dan Pembebasan BBNKB untuk Warga Jakarta!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved