Iqbal Sebut 50 Masjid di Makassar Masih Gelar Salat Tarawih Berjamaah

Senin, 27 April 2020 - 09:30 WIB
loading...
A A A
"Kalau kita tidak disiplin maka yang sangat tidak diharapkan terjadi, PSBB harus diperpanjang. Dari 14 hari diperpanjang lagi sampai lebaran. Tentu kita tidak ingin ini terjadi. Kita tidak mau PSBB diperpanjang hanya karena ketidakdisiplinan," tegasnya.

Sementara Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono yang turut hadir dalam rapat tersebut, mengaku jika siap memberikan sanksi sesuai aturan yang ada. Sesuai yang ada dalam Undang-Undang Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, maupun dalam Perwali yang mengatur PSBB Kota Makassar.

"Kami sudah membuat blanko teguran disitu ada sanksinya. Mungkin hari ini ditegur, kalau besok masih nekat, besok langsung dipanggil pengurus masjid atau yang dituakan di masjid itu. Mohon maaf kami akan lakukan sanksi pidana. Ini demi kita semua," tegas Yudhiawan.

Dia mengaku, khawatir angka kasus terdampak Covid-19 akan semakin bertambah, jika warga tidak disiplin akan aturan. Utamanya melanggar aturan untuk sementara waktu tidak berada di keramaian.

"Kalau ini tidak dihentikan, termasuk kegiatan berkumpul atau mengimpulkan masyarakat, atau menghentikan seperti kegiatan melibatkan orang banyak, kita khawatirnya PSBB ini akan panjang masanya," pungkas dia.
(sri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Demonstran Mengamuk...
Demonstran Mengamuk Bakar Gedung DPRD Kota Makassar
RS Vertikal Makassar...
RS Vertikal Makassar Milik Pemerintah Kini Miliki Fasilitas AC VRF
Puncak Makassar Eight...
Puncak Makassar Eight Festival Dipindahkan ke Tugu MNEK, Ini Alasannya
Pemkot Makassar Terapkan...
Pemkot Makassar Terapkan Layanan Publik Berbasis Metaverse, Mendagri Beri Pujian
Musim Transisi, BPBD...
Musim Transisi, BPBD Makassar: Waspada Banjir dan Angin Kencang!
Awas! Kebakaran di Makassar...
Awas! Kebakaran di Makassar Meningkat hingga 359 Kali
Dinas Pertanahan Kota...
Dinas Pertanahan Kota Makassar Targetkan 100 Aset Lahan Pemkot Miliki Sertifikat pada 2023
Dukung Program Pusat,...
Dukung Program Pusat, Pemkot Makassar Integrasikan NIK dan NPWP Warganya
Diskop dan UMKM Kota...
Diskop dan UMKM Kota Makassar Dorong Pelaku UMKM Manfaatkan Pusat Inkubator
Rekomendasi
Kenali 7 Ciri Wanita...
Kenali 7 Ciri Wanita yang Tertipu Fitnah Dajjal di Akhir Zaman
PWNU Jateng dan Konjen...
PWNU Jateng dan Konjen Tiongkok Jalin Kerja Sama Pendidikan, Gus Rozin Ikuti Jejak Gus Dur
Masalah Perampasan Aset...
Masalah Perampasan Aset Tindak Pidana
Berita Terkini
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026 Resmi Dibuka, UMKM dan Ekraf Lokal Siap Naik Kelas
Punya Usaha di Bangunan...
Punya Usaha di Bangunan Cagar Budaya? Ini Ketentuan Pengurangan PBB-P2 di Jakarta
Suami Istri Pemilik...
Suami Istri Pemilik Hanania Travel Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Jemaah Umrah
Wali Kota Semarang:...
Wali Kota Semarang: Butuh Komitmen Bersama dalam Pemberantasan Korupsi
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
Tidar Jakarta Barat...
Tidar Jakarta Barat Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Tata Kelola Program MBG
Infografis
5 Manfaat Salat Tarawih...
5 Manfaat Salat Tarawih bagi Kesehatan yang Harus Diketahui
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved