Operasional Angkutan Penumpang Dihentikan, Tak Boleh Masuk Wilayah Zona Merah

Senin, 27 April 2020 - 08:50 WIB
loading...
A A A
Dengan ketentuan hanya memberikan pelayanan terhadap kegiatan yang diperbolehkan di wilayah pembatasan sosial berskala besar. "Yang ada itu angkutan barang, operasional TNI Polri, dan untuk pemadam kebakaran, petugas jalan tol dan tenaga kesehatan ambulanas. Hanya itu yang boleh," sambungnya.

Perusahaan otobus (PO) atau angkutan umum juga diwajibkan mengembalikan secara penuh biaya tiket yang terlanjut dibeli oleh para calon penumpang. Khususnya bagi mereka yang membeli tiket untuk perjalanan tanggal 24 April-31 Mei 2020.

Dalam surat edaran itu, juga mengatur soal sanksi bagi kendaraan yang melanggar. Dimana yang kedapatan beroperasi pada tanggal 24 April-7 Mei 2020, dikenakan sanksi kembali ke asal perjalanan. Arafah mengaku, personil gabungan di perbatasan wilayah, sudah dikerahkan untuk melakukan pengawasan.

Sementara kendaraan yang melanggar ketentuan pada periode tanggal 8 Mei-31 Mei 2020, dikenakan sanksi kembali ke asal perjalanan serta dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. "Saya kira PO sudah tahu semua. Kita sudah sampaikan edaran ini ke mereka," tambah dia.

Arafah berharap, masyarakat ikut mendukung upaya penanggulangan Covid-19. Apalagi dengan diterapkannya aturan PSBB. Warga diminta untuk tidak mudik sementara waktu. Untuk mecegah penyebaran virus koroan lebih meluas.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemprov Sulsel: Pengalaman...
Pemprov Sulsel: Pengalaman Luas di Birokrasi Jadi Modal Berharga Abdul Hayat Gani Nakhodai DPW Perindo
MDA-Polda Sulsel Kerja...
MDA-Polda Sulsel Kerja Sama Perkuat Pengamanan dan Penegakan Hukum
Sulsel - Papua Barat...
Sulsel - Papua Barat Daya Sepakati Kerja Sama Pembangunan, Industri, dan Perdagangan
Ikut Mudik Gratis, Ratusan...
Ikut Mudik Gratis, Ratusan Warga Sulsel Dapat Paket Sembako
Waspada! Nama Pj Gubernur...
Waspada! Nama Pj Gubernur Sulsel Dicatut Bantuan Hibah Masjid
Jelang Pemilu 2024,...
Jelang Pemilu 2024, Dzikir dan Doa Kebangsaan Digelar di Sulsel
Enam Tahun Beroperasi,...
Enam Tahun Beroperasi, Hotel Bintang Tiga Aset Pemprov Sulsel Kini Dikelola Swasta
Apdesi Dukung Program...
Apdesi Dukung Program Budidaya Pisang Pemprov Sulsel
Usai Temui Pimpinan...
Usai Temui Pimpinan Aliran Bak Kesucian, MUI Sulsel Siap Lakukan Pembinaan
Rekomendasi
ASPEK Indonesia Dorong...
ASPEK Indonesia Dorong Reformasi Jaminan Sosial Jilid II
Plaza Seremoni IKN Karya...
Plaza Seremoni IKN Karya Brantas Abipraya Raih Penghargaan Lanskap Internasional MLAA 2026
Pasokan Teluk Pulih,...
Pasokan Teluk Pulih, Harga Minyak Mentah Brent Turun ke Level Terendah dalam Empat Bulan
Berita Terkini
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Infografis
4 Alasan Tak Boleh Minum...
4 Alasan Tak Boleh Minum Teh saat Sahur, Bikin Asam Lambung Naik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved