Operasional Angkutan Penumpang Dihentikan, Tak Boleh Masuk Wilayah Zona Merah
Senin, 27 April 2020 - 08:50 WIB
loading...
A
A
A
Dengan ketentuan hanya memberikan pelayanan terhadap kegiatan yang diperbolehkan di wilayah pembatasan sosial berskala besar. "Yang ada itu angkutan barang, operasional TNI Polri, dan untuk pemadam kebakaran, petugas jalan tol dan tenaga kesehatan ambulanas. Hanya itu yang boleh," sambungnya.
Perusahaan otobus (PO) atau angkutan umum juga diwajibkan mengembalikan secara penuh biaya tiket yang terlanjut dibeli oleh para calon penumpang. Khususnya bagi mereka yang membeli tiket untuk perjalanan tanggal 24 April-31 Mei 2020.
Dalam surat edaran itu, juga mengatur soal sanksi bagi kendaraan yang melanggar. Dimana yang kedapatan beroperasi pada tanggal 24 April-7 Mei 2020, dikenakan sanksi kembali ke asal perjalanan. Arafah mengaku, personil gabungan di perbatasan wilayah, sudah dikerahkan untuk melakukan pengawasan.
Sementara kendaraan yang melanggar ketentuan pada periode tanggal 8 Mei-31 Mei 2020, dikenakan sanksi kembali ke asal perjalanan serta dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. "Saya kira PO sudah tahu semua. Kita sudah sampaikan edaran ini ke mereka," tambah dia.
Arafah berharap, masyarakat ikut mendukung upaya penanggulangan Covid-19. Apalagi dengan diterapkannya aturan PSBB. Warga diminta untuk tidak mudik sementara waktu. Untuk mecegah penyebaran virus koroan lebih meluas.
Perusahaan otobus (PO) atau angkutan umum juga diwajibkan mengembalikan secara penuh biaya tiket yang terlanjut dibeli oleh para calon penumpang. Khususnya bagi mereka yang membeli tiket untuk perjalanan tanggal 24 April-31 Mei 2020.
Dalam surat edaran itu, juga mengatur soal sanksi bagi kendaraan yang melanggar. Dimana yang kedapatan beroperasi pada tanggal 24 April-7 Mei 2020, dikenakan sanksi kembali ke asal perjalanan. Arafah mengaku, personil gabungan di perbatasan wilayah, sudah dikerahkan untuk melakukan pengawasan.
Sementara kendaraan yang melanggar ketentuan pada periode tanggal 8 Mei-31 Mei 2020, dikenakan sanksi kembali ke asal perjalanan serta dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. "Saya kira PO sudah tahu semua. Kita sudah sampaikan edaran ini ke mereka," tambah dia.
Arafah berharap, masyarakat ikut mendukung upaya penanggulangan Covid-19. Apalagi dengan diterapkannya aturan PSBB. Warga diminta untuk tidak mudik sementara waktu. Untuk mecegah penyebaran virus koroan lebih meluas.
Lihat Juga :