PSBB Surabaya Berlaku Besok, Ini Sederet Peraturan yang Harus Diperhatikan

Senin, 27 April 2020 - 02:58 WIB
loading...
PSBB Surabaya Berlaku...
PSBB di Surabaya dimulai Selasa 28 April 2020. Ada sejumlah peraturan yang harus diperhatikan warga.
A A A
SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Pahlawan. PSBB itu diberlakukan mulai Selasa besok (28/4/2020) hingga 14 hari ke depan, yaitu 11 Mei 2020.

Sebelum diberlakukan, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini bersama jajarannya gencar melakukan sosialisasi, baik melalui pertemuan ataupun melalui media. Tahapan sosialisasi ini dilakukan selama tiga hari, mulai 25-27 April 2020. Di hari pertama sosialisasi, Wali Kota Risma langsung terjun ke pasar-pasar.

Di hari itu pula, pemkot menggelar rapat koordinasi dengan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) di Graha Sawunggaling. Pertemuan yang bertujuan untuk menyamakan persepsi pelaksanaan PSBB itu berjalan lancar sembari tetap menjaga physical distancing, semua menggunakan masker hingga semuanya dilakukan pemeriksaan suhu tubuh.

PSBB Surabaya Berlaku Besok, Ini Sederet Peraturan yang Harus Diperhatikan


Sekretaris Daerah Kota Surabaya Hendro Gunawan mengatakan pelaksanaan PSBB di Kota Surabaya itu sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 16 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Surabaya.

Perwali ini pun sudah disesuaikan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 18 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam penanganan Covid-19 di daerah Surabaya Raya.

"Perwali itu dapat diunduh di website surabaya.go.id dan lawancovid-19.surabaya.go.id. Harapan kami tentu semuanya bisa mendukung ini demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19," kata Hendro seusai rapat koordinasi dengan Forpimda.

Menurut Hendro, dalam Perwali itu ada beberapa hal yang harus diperhatikan warga selama pelaksanaan PSBB. Salah satunya adalah pembatasan aktivitas di luar rumah yang meliputi pelaksanaan pembelajaran di sekolah, di industri dalam rangka magang, praktek kerja lapangan dan atau kegiatan lainnya.

Termasuk pula aktivitas bekerja di tempat kerja, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya, serta pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi. "Makanya, ada beberapa aktivitas di luar rumah yang dilarang dan ada pula yang masih diperbolehkan selama PSBB tersebut," tegasnya.

Adapun kegiatan yang dilarang selama PSBB adalah kegiatan perkumpulan atau pertemuan politik, olahraga, hiburan, akademik, budaya. Selain itu, pesta ulang tahun, pernikahan, khitanan, pemakaman dan lainnya. Sebenarnya, pernikahan ini tetap diperbolehkan dengan catatan nikahnya di KUA, memakai masker, tetap jaga jarak, dihadiri hanya oleh keluarga inti, tanpa menggelar resepsi atau pesta pernikahan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3937 seconds (0.1#10.140)