1 Pelaku Pembacokan PNS Palembang Ditangkap, 3 Orang Masih Buron

Kamis, 21 Juli 2022 - 17:32 WIB
loading...
1 Pelaku Pembacokan PNS Palembang Ditangkap, 3 Orang Masih Buron
Satreskrim Polrestabes Palembang meringkus Edo, pelaku pengeroyokan disertai pembacokan terhadap Aditia, PNS warga Jalan Suka Bangun II, Sukarami, Palembang. Foto/SINDOnews/Dede Febriansyah
A A A
PALEMBANG - Satreskrim Polrestabes Palembang meringkus Edo (36), pelaku pengeroyokan disertai pembacokan terhadap Aditia (39), pegawai negeri sipil (PNS) warga Jalan Suka Bangun II, Sukarami, Palembang, Sumatera Selatan.

Kasatreskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, tersangka Edo merupakan satu dari empat tersangka yang melakukan pengeroyokan terhadap korban.


"Satu orang tersangka sudah diamankan setelah kita menerima informasi tentang keberadaan pelaku. Saat diintrogasi, pelaku mengakui perbuatannya bersama ketiga tersangka lainnya yang masih buron," ujar Tri, Kamis (21/7/2022).

Saat ini polisi masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap tiga pelaku lainnya.

"Kita juga mengamankan barang bukti sebilah celurit yang digunakan pelaku membacok korban," jelasnya.

Sementara itu, tersangka Edo mengakui jika dirinya dan ketiga temannya membacok korban di salah satu warung pecel lele di kawasan Suka Bangun, Minggu (3/7/2022) malam.

"Saya membacok korban pakai celurit, ketiga teman saya pakai pedang. Setelah itu kami kabur," kata Edo.



Sedangkan korban Aditia mengatakan, bahwa dirinya mengenal pelaku Edo, namun tidak terlalu akrab. "Saya kenal dengan pelaku. Mungkin dia kesal karena kami pernah selisih paham," katanya.

Akibat penganiayaan itu, Aditia mengalami luka bacok yang cukup parah di kedua tangannya, dan harus mendapat puluhan jahitan.



"Mereka sepertinya memang mau menghabisi saya. Tapi saya menangkis pakai tangan, sehingga tangan saya luka parah. Teman saya juga kena bacok di bagian wajah," jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka Edo dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana diatas lima tahun penjara.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2379 seconds (0.1#10.140)