Dindik Jatim Ancam Coret Siswa yang Palsukan SKD Saat PPDB
Sabtu, 27 Juni 2020 - 13:13 WIB
loading...
Dinas Pendidikan Jatim akan mencoret siswa yang memalsukan surat keterangan domisili saat PPDB SMA/SMK.Foto/ilustrasi
A
A
A
SURABAYA - Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur (Jatim) akan mencoret siswa yang terbukti memalsukan Surat Keterangan Domisili (SKD) saat mendaftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim, Wahid Wahyudi, Sabtu (27/6/2020). Menurutnya, sanksi tegas bagi pemalsuan SKD itu merupakan instruksi dari Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.
“Ibu Gubernur (Khofifah Indar Parawansa) menginstruksikan agar meneliti dan melakukan verifikasi setiap berkas pendaftar PPDB. Mengingat wali murid mengeluhkan ada indikasi pemalsuan data SKD,” katanya.(Baca juga: Lagu Yaa Lal Wathan Tandai Pelepasan Lulusan SMP Khadijah Surabaya )
Wahid mengungkapkan, pendaftar PPDB yang menggunakan SKD hanya 8 persen. Sementara sisanya yakni 92 persen menggunakan Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
Sebab, dalam masa pandemi Covid-19 ini, verifikasi berkas secara manual belum bisa dilakukan. “Meskipun sebagian masyarakat mempertanyakan keabsahan persyaratan yang disampaikan oleh pendaftar, yakni SKD," kata Wahid.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim, Wahid Wahyudi, Sabtu (27/6/2020). Menurutnya, sanksi tegas bagi pemalsuan SKD itu merupakan instruksi dari Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.
“Ibu Gubernur (Khofifah Indar Parawansa) menginstruksikan agar meneliti dan melakukan verifikasi setiap berkas pendaftar PPDB. Mengingat wali murid mengeluhkan ada indikasi pemalsuan data SKD,” katanya.(Baca juga: Lagu Yaa Lal Wathan Tandai Pelepasan Lulusan SMP Khadijah Surabaya )
Wahid mengungkapkan, pendaftar PPDB yang menggunakan SKD hanya 8 persen. Sementara sisanya yakni 92 persen menggunakan Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
Sebab, dalam masa pandemi Covid-19 ini, verifikasi berkas secara manual belum bisa dilakukan. “Meskipun sebagian masyarakat mempertanyakan keabsahan persyaratan yang disampaikan oleh pendaftar, yakni SKD," kata Wahid.
Lihat Juga :