Bawa Sajam Cari Pelaku Klitih, Remaja Bantul Diamankan Polisi

Sabtu, 27 Juni 2020 - 12:17 WIB
loading...
Bawa Sajam Cari Pelaku Klitih, Remaja Bantul Diamankan Polisi
Petugas menunjukkan remaja yang membawa sajam clurit di Mapolsek Kotagede, Yogyakarta, Sabtu (27/6/2020). (Foto: SINDONews/Priyo)
A A A
YOGYAKARTA - Warga Guyangan, Wonolelo, Pleret, Bantul, KH (17) harus berurusan dengan pihak berwajib karena ketahuan membawa senjata tajam jenis clurit saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas di Jalan Gedongkuning Selatan, Kotagede, Sabtu (20/6/2020) malam. KH sekarang ditahan di Mapolsek Kotagede.

Kapolsek Kotagede, Yogyakarta, Kompol Dwi Tavianto mengatakan diamankannya KH ini, berawal saat LS (19) Sabtu (20/6/2020) malam, mendapatkan telepon dari temannya jika menjadi korban klitih di dekat SPBU Singosarn, Banguntapan, Bantul. LS yang saat itu berada di pos ronda bersama KH lalu bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP). BACA JUGA : Pasien Corona Dirawat di 58 RS di Jawa Tengah

Namun sebelum ke lokasi KH ke rumahnya dulu mengambil clurit. Setelah itu berboncengan dengan sepeda motor matic AB 4810 ZJ munuju SPBU Singosaran. Sesampainya di tempat itu keadaan sepi. Karena sepi mereka melanjutkan perjalanan ke terminal Giwangan.

Bersamaan dengan itu ada anggota yang sedang melakukan patroli di daerah tersebut. Anggota curiga dengan gerak gerik KH yang membonceng temannya LS. Selanjutnya menghentikan sepeda motor mereka di Jalan Gedung Kuning Selatan, Kotagede, Yogyakarta.

Saat diperiksa KH kedapatan membawa sajam jenis clurit yang disimpan dibalik jaket jumpernya. Petugas kemudian membawa mereka ke Polsek Kotagede. BACA JUGA : Ratusan Massa PDIP Datangi Polres Pekalongan

“Peyugas juga mengamankan sajam clurit dengan panjang 30 cm yang dibawa KH, jaket jumpe KH yang dipakai untuk menyimpan clurit dan sepeda motor matic sebagai barang bukti (BB),” kata Dwi, Sabtu (27/6/2020).

Petugas masih mengembangkan kasus ini, sebab dari ketrangan KH, ia membawa sajam itu untuk berjaga-jaga kalau bertemu klitih, sebab teman LS memberitahu menjadi sasaran klitih. KH dalam kasus ini dijerat pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman kurang lebih 10 tahun.
(zai)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4235 seconds (0.1#10.140)