2 Tersangka Korupsi Pembangunan Jembatan Sicanang Medan Ditahan
loading...
A
A
A
MEDAN - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menahan 2 orang tersangka dugaan korupsi Pekerjaan Pembangunan Jembatan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan, Medan .
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut, Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, Rabu petang (20/7/2022).
Kedua tersangka yang ditahan berinisial M, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta tersangka RRES, selaku Direktur PT Jaya Sukses Prima (JSP).
Pembangunan jembatan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan Tahun Anggaran (TA) 2018.
Tim Pidsus Kejati Sumut menemukan peristiwa pidana dimana PT JSP tidak selesai melaksanakan pekerjaan. Akibatnya, dilakukan pemutusan kontrak.
“Akibat perbuatan tersangka M dan RRES, berdasarkan perhitungan tim ahli diperoleh kerugian keuangan negara kurang lebih Rp3 miliar,” kata Yos.
Kedua tersangka kata Yos, diduga melanggar pidana Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kemudian, setelah pemeriksaan oleh tim Pidsus Kejati Sumut dilakukan penahanan terhadap M ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Tanjung Gusta Medan dan RRES ke Lapas Wanita Tanjung Gusta Medan.
Selama proses pemeriksaan dan proses penahanan tetap menjalankan protokol kesehatan. “Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung mulai Rabu (20/7/2022) sampai dengan Senin (8/8/2022),” tandasnya.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut, Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, Rabu petang (20/7/2022).
Kedua tersangka yang ditahan berinisial M, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta tersangka RRES, selaku Direktur PT Jaya Sukses Prima (JSP).
Baca Juga
Pembangunan jembatan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan Tahun Anggaran (TA) 2018.
Tim Pidsus Kejati Sumut menemukan peristiwa pidana dimana PT JSP tidak selesai melaksanakan pekerjaan. Akibatnya, dilakukan pemutusan kontrak.
“Akibat perbuatan tersangka M dan RRES, berdasarkan perhitungan tim ahli diperoleh kerugian keuangan negara kurang lebih Rp3 miliar,” kata Yos.
Kedua tersangka kata Yos, diduga melanggar pidana Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kemudian, setelah pemeriksaan oleh tim Pidsus Kejati Sumut dilakukan penahanan terhadap M ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Tanjung Gusta Medan dan RRES ke Lapas Wanita Tanjung Gusta Medan.
Selama proses pemeriksaan dan proses penahanan tetap menjalankan protokol kesehatan. “Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung mulai Rabu (20/7/2022) sampai dengan Senin (8/8/2022),” tandasnya.
(nic)