Kasus Suntik Vaksin Kosong, Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa dr Gita

Selasa, 19 Juli 2022 - 22:53 WIB
loading...
Kasus Suntik Vaksin...
Oknum dokter di Medan yang menyuntikkan vaksin kosong ke sejumlah orang, kini masih menjalani persidangan bahkan eksepsi yang diajukan terdakwa ditolak oleh hakim. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
MEDAN - Pengadilan Negeri (PN) Medan melanjutkan persidangan perkara penyuntikan vaksin kosong ke tahap pemeriksaan pokok perkara, menyusul penolakan majelis hakim atas eksepsi terdakwa dr Gita melalui penasehat hukumnya.

Penolakan terhadap eksepsi dr Gita termaktub dalam putusan sela yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Immanuel Tarigan, di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (19/7/2022).

“Menyatakan keberatan Penasehat Hukum (PH) terdakwa tidak dapat diterima,” kata hakim Immanuel Tarigan.

Baca juga: Asyik Saling Tindih Tanpa Baju di Warung Lesehan, 10 Pasangan Mesum Panik Digerebek Satpol PP

Penolakan terhadap eksepsi dr Gita dilakukan karena majelis hakim menilai berkas dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum telah memenuhi syarat formil sesuai dengan Pasal 143 ayat 2 KUHAP. Dalam surat dakwaan JPU telah memuat secara jelas memuat identitas dan peristiwa pidana yang dilakukan.



Mendengarkan putusan sela hakim, dr Gita hanya terlihat menangis. Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Redyanto Sidi menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam perkara ini. Mereka pun akan melakukan perlawanan dengan membuka sejumlah kejanggalan tersebut di persidangan selanjutnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bobby Nasution Dukung...
Bobby Nasution Dukung Kongres HMI ke-33 Digelar di Sumatera Utara
Bareskrim Polri Gerebek...
Bareskrim Polri Gerebek New Zone Medan, Tempat Hiburan Malam Penjual Narkoba Tinggal Tunggu Waktu
Layanan Stroke Medan...
Layanan Stroke Medan Raih Pengakuan Internasional dari World Stroke Organization
Legislator Partai Perindo...
Legislator Partai Perindo Medan Binsar Simarmata Ajak Warga Jadi Relawan Adminduk, Perkuat Akses Layanan Publik
Dorong Mediasi, Tokoh...
Dorong Mediasi, Tokoh Pemuda Muslim Sumut Minta Tak Ada Sweeping Lapak Daging
Muhammadiyah Resmikan...
Muhammadiyah Resmikan Tahap 3 SPPG di Medan
BEM UPH Medan Gelar...
BEM UPH Medan Gelar Spirit Run 2026
Kasus Bea Cukai, KPK...
Kasus Bea Cukai, KPK Sita Uang Rp2 M dan Logam Mulia setelah Geledah SDB di Medan
Hakim Vonis Bebas Amsal...
Hakim Vonis Bebas Amsal Sitepu dari Seluruh Dakwaan
Rekomendasi
Ini Tips Mengatasi Risiko...
Ini Tips Mengatasi Risiko Luka dan Luka Robek di Area Sensitif Akibat Wasir Kronis
Visa Ditolak AS, Wasit...
Visa Ditolak AS, Wasit Somalia Omar Artan Panen Duit FIFA
Bolehkah Puasa pada...
Bolehkah Puasa pada 1 Muharram? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Berita Terkini
Polda Metro Jaya: 3.588...
Polda Metro Jaya: 3.588 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Demo di DPR RI
Dukung Program MBG Dilanjutkan,...
Dukung Program MBG Dilanjutkan, Akademisi: Bermanfaat bagi Anak dan Masyarakat
Polda Metro Jaya Larang...
Polda Metro Jaya Larang Massa Demo Mahasiwa Masuk Jalur VIP Presiden Jerman
Ketua DPW Partai Perindo...
Ketua DPW Partai Perindo Sulsel Abdul Hayat Gani, dari Birokrasi ke Politik yang Melayani
Polisi Tangkap 2 Pelaku...
Polisi Tangkap 2 Pelaku yang Hendak Culik Lansia di PIK Jakut
Buka Peluang Global,...
Buka Peluang Global, BRImo Kini Hadirkan Reksa Dana USD Batavia untuk Investor
Infografis
Profil Dadan Hindayana,...
Profil Dadan Hindayana, Kepala BGN yang Disorot Karena Marak Kasus Keracunan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved