Kasus Suntik Vaksin Kosong, Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa dr Gita

Selasa, 19 Juli 2022 - 22:53 WIB
loading...
Kasus Suntik Vaksin...
Oknum dokter di Medan yang menyuntikkan vaksin kosong ke sejumlah orang, kini masih menjalani persidangan bahkan eksepsi yang diajukan terdakwa ditolak oleh hakim. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
MEDAN - Pengadilan Negeri (PN) Medan melanjutkan persidangan perkara penyuntikan vaksin kosong ke tahap pemeriksaan pokok perkara, menyusul penolakan majelis hakim atas eksepsi terdakwa dr Gita melalui penasehat hukumnya.

Penolakan terhadap eksepsi dr Gita termaktub dalam putusan sela yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Immanuel Tarigan, di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (19/7/2022).

“Menyatakan keberatan Penasehat Hukum (PH) terdakwa tidak dapat diterima,” kata hakim Immanuel Tarigan.

Baca juga: Asyik Saling Tindih Tanpa Baju di Warung Lesehan, 10 Pasangan Mesum Panik Digerebek Satpol PP

Penolakan terhadap eksepsi dr Gita dilakukan karena majelis hakim menilai berkas dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum telah memenuhi syarat formil sesuai dengan Pasal 143 ayat 2 KUHAP. Dalam surat dakwaan JPU telah memuat secara jelas memuat identitas dan peristiwa pidana yang dilakukan.



Mendengarkan putusan sela hakim, dr Gita hanya terlihat menangis. Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Redyanto Sidi menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam perkara ini. Mereka pun akan melakukan perlawanan dengan membuka sejumlah kejanggalan tersebut di persidangan selanjutnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bobby Nasution Dukung...
Bobby Nasution Dukung Kongres HMI ke-33 Digelar di Sumatera Utara
Bareskrim Polri Gerebek...
Bareskrim Polri Gerebek New Zone Medan, Tempat Hiburan Malam Penjual Narkoba Tinggal Tunggu Waktu
Layanan Stroke Medan...
Layanan Stroke Medan Raih Pengakuan Internasional dari World Stroke Organization
Legislator Partai Perindo...
Legislator Partai Perindo Medan Binsar Simarmata Ajak Warga Jadi Relawan Adminduk, Perkuat Akses Layanan Publik
Dorong Mediasi, Tokoh...
Dorong Mediasi, Tokoh Pemuda Muslim Sumut Minta Tak Ada Sweeping Lapak Daging
Muhammadiyah Resmikan...
Muhammadiyah Resmikan Tahap 3 SPPG di Medan
BEM UPH Medan Gelar...
BEM UPH Medan Gelar Spirit Run 2026
Kasus Bea Cukai, KPK...
Kasus Bea Cukai, KPK Sita Uang Rp2 M dan Logam Mulia setelah Geledah SDB di Medan
Hakim Vonis Bebas Amsal...
Hakim Vonis Bebas Amsal Sitepu dari Seluruh Dakwaan
Rekomendasi
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Selamat Tahun Baru Islam...
Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriyah, Berikut Keutamaan Muharram
Berawal dari HP Kentang,...
Berawal dari HP Kentang, Adang Haedaroh Sukses Jadi Kreator Gaming dengan 61 Ribu Followers
Berita Terkini
10 Ruas Jalan di Jakarta...
10 Ruas Jalan di Jakarta Ditutup saat Presiden Jerman Melintas Besok Pagi
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
Jakarta Fair 2026, Dishub...
Jakarta Fair 2026, Dishub DKI Jakarta Siapkan 6 Kantong Parkir
Dorong Pengembangan...
Dorong Pengembangan Sport Tourism, PPK Kemayoran Gelar Turnamen Padel
Bangun MIN 5 Pidie Jaya...
Bangun MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut Akibat Banjir, Kemenag Alokasikan Rp12 Miliar
Perikhsa Riders Touring...
Perikhsa Riders Touring Perdana Malang-Bali, Bamsoet Tekankan Disiplin dan Persatuan
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved