Ayah Bejat Perkosa Anak Tiri, Sejak Baru Seminggu Nikah Ibu Korban
Sabtu, 27 Juni 2020 - 10:54 WIB
loading...
Korban didampingi ibunya saat melaporkan ke SPKT Polresta Tasikmalaya. Foto/iNewsTV/Asep Juhariyono
A
A
A
TASIKMALAYA - Seorang ayah tiri di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, tega memerkosa anak tirinya. Perkosaan dilakukan sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) kelas 6 atau saat masih berumur 12 tahun.
Korban yang saat ini sudah berusia 15 tahun mengaku dicabuli ayah tirinya berulang kali. Korban mengaku diperkosa sudah dua kali, sejak Agustus 2017 lalu, saat ayah tirinya baru seminggu menikah dengan ibunya.
Korban diperkosa saat ibunya pergi bekerja. Ibu korban minta pihak kepolisian agar menghukum suaminya yang telah berbuat bejat dan merusak masa depan sang buah hatinya. (Baca juga: Bejat, Bapak Perkosa Anak Tiri Berusia 12 Tahun Berkali-kali )
Dengan didampingi Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya dan ibunya, gadis berusia 15 tahun berinisial KS, warga Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Tasikmalaya, untuk melaporkan kejadian yang dialaminya. Dimana korban telah diperkosa dan dicabuli berulang kali oleh ayah tirinya berinisial WWN (41).
Ibu korban, berinisial N berusia 40 tahun mengaku, anaknya diperkosa ayah tirinya pada Agustus 2017 lalu, saat suaminya baru satu minggu menikah dengannya. Lalu/ korban diperkosa kembali tiga hari setelah kejadian yang pertama dan pelaku selalu mengancam korban.
Prtama diperkosa, korban masih duduk di bangku kelas 6 SD. Kini korban putus sekolah dan hanya mengenyam pendidikan hingga kelas 7 SMP.
Korban yang saat ini sudah berusia 15 tahun mengaku dicabuli ayah tirinya berulang kali. Korban mengaku diperkosa sudah dua kali, sejak Agustus 2017 lalu, saat ayah tirinya baru seminggu menikah dengan ibunya.
Korban diperkosa saat ibunya pergi bekerja. Ibu korban minta pihak kepolisian agar menghukum suaminya yang telah berbuat bejat dan merusak masa depan sang buah hatinya. (Baca juga: Bejat, Bapak Perkosa Anak Tiri Berusia 12 Tahun Berkali-kali )
Dengan didampingi Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya dan ibunya, gadis berusia 15 tahun berinisial KS, warga Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Tasikmalaya, untuk melaporkan kejadian yang dialaminya. Dimana korban telah diperkosa dan dicabuli berulang kali oleh ayah tirinya berinisial WWN (41).
Ibu korban, berinisial N berusia 40 tahun mengaku, anaknya diperkosa ayah tirinya pada Agustus 2017 lalu, saat suaminya baru satu minggu menikah dengannya. Lalu/ korban diperkosa kembali tiga hari setelah kejadian yang pertama dan pelaku selalu mengancam korban.
Prtama diperkosa, korban masih duduk di bangku kelas 6 SD. Kini korban putus sekolah dan hanya mengenyam pendidikan hingga kelas 7 SMP.
Lihat Juga :