Polresta Ambon Amankan 8 Terduga Pelaku Pengambilan Paksa Jenazah Covid-19

Sabtu, 27 Juni 2020 - 09:59 WIB
loading...
Polresta Ambon Amankan...
Petugas sedang memakamkan jenazah positif covid-19dengan protokol kesehatan. Foto/Koran SINDO/Ali Masduki
A A A
AMBON - Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease mengamankan delapan orang terduga pelaku penghadangan dan pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 saat melintas di kawasan Jalan Jenderal Soedirman, Kota Ambon, Maluku.

Kedelapan orang terduga pelaku penghadangan dan pengambilan paksa jenazah Jumat kemarin tengah diperiksa petugas Kepolisian Resort Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease. (BACA JUGA: Ledakan Dahsyat Guncang Iran, Diduga di Situs Nuklir Militer)

Mereka di antaranya, enam pria dan perempuan yang diketahui adalah keluarga dan kerabat dari HS pasien Covid-19 yang meninggal dalam perawatan di RSUD Haulussy Ambon.

Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease AKBP Leo Surya Nugraha Simatupang menyatakan, siang ini akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan status mereka. Namun, dari hasil pemeriksaan sementara, mereka terlibat secara langsung dalam aksi penghadangan dan pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19. (BACA JUGA: Polri Tetapkan 69 Pelaku Pembakaran Lahan dan Hutan)

Sementara itu, pihak kepolisian juga melakukan evaluasi serta koordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 Kota Ambon untuk mengantisipasi terjadinya kejadian serupa.
(vit)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2748 seconds (0.1#10.140)