Polda Kaltara Tetapkan Oknum Polisi Briptu HSB Tersangka Pencucian Uang Kasus Tambang Emas Ilegal
Selasa, 19 Juli 2022 - 19:01 WIB
loading...
A
A
A
Sedangkan 10 pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 161 Jo Pasal 35 Ayat 3 huruf C dan G Jo Pasal 104 Jo Pasal 105 UU RI No 4 Tahun 2009 sebagaimana diubah UU RI No 3 Tahun 2020 Tentang Minerba dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 miliar.
Baca: Bintara Polisi Kaya Raya Diringkus Ditreskrimsus Polda Kaltara, Ternyata Miliki Tambang Emas Ilegal.
Diketahui, Briptu Hasbudi ditangkap polisi atas kasus pengelolaan tambang emas ilegal di Desa Sekatak Buji, Kecamatan, Kabupaten Bulungan, Kaltara. Polisi nakal tersebut diringkus saat berusaha menghilangkan barang bukti.
Baca Juga: 6 Fakta Penangkapan Briptu Kaya Raya, Nomor 5 Bikin Malu Polri.
Briptu Hasbudi ditangkap di Bandara Tarakan pukul 12.15 WITA pada Kamis (5/5/2022). Dia diamankan saat berusaha melarikan diri bersama Adi. Keduanya, telah ditahan di Polda Kaltara.
Baca: Bintara Polisi Kaya Raya Diringkus Ditreskrimsus Polda Kaltara, Ternyata Miliki Tambang Emas Ilegal.
Diketahui, Briptu Hasbudi ditangkap polisi atas kasus pengelolaan tambang emas ilegal di Desa Sekatak Buji, Kecamatan, Kabupaten Bulungan, Kaltara. Polisi nakal tersebut diringkus saat berusaha menghilangkan barang bukti.
Baca Juga: 6 Fakta Penangkapan Briptu Kaya Raya, Nomor 5 Bikin Malu Polri.
Briptu Hasbudi ditangkap di Bandara Tarakan pukul 12.15 WITA pada Kamis (5/5/2022). Dia diamankan saat berusaha melarikan diri bersama Adi. Keduanya, telah ditahan di Polda Kaltara.
(nag)
Lihat Juga :