Kasus PMK di Sulsel Kian Meluas, Sudah Mencapai 520 kasus
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyerang ternak di Sulawesi Selatan kian meluas. Data per tanggal 17 Juli 2022 tercatat ada 520 kasus yang tersebar di 9 kabupaten/kota.
Kabupaten/kota tersebut yakni Tana Toraja, Toraja Utara, Bone, Makassar, Gowa, Jeneponto, Bantaeng, Takalar, dan Enrekang. Sebagian besar ternak telah dipotong bersyarat. Namun, ada pula yang mati akibat terinfeksi virus.
Dari 520 kasus itu, sebanyak 14 ternak telah dipotong bersyarat, 9 lainnya mati, dan 44 dinyatakan sembuh. Sehingga, kasus aktif hingga kini tercatat sebanyak 453 kasus.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sulsel, Nurlina Saking mengatakan, meski ada hewan ternak yang sudah sembuh, pemotongan bersyarat tetap direkomendasikan. Pasalnya, ternak yang sembuh masih menyimpan virus di tubuhnya, dan itu bisa menular ke ternak lain.
"Karena itulah potong bersyarat menjadi salah satu cara untuk menghilangkan virusnya. Kalau tempat hidupnya sudah mati, virusnya tidak akan menyebar lagi," kata Nurlina.
Dia menjelaskan bahwa, kompensasi untuk setiap ternak yang dipotong bersyarat masih sementara dirapatkan bersama Kementerian Pertanian. Namun yang pasti, nominal tertinggi dipatok di angka Rp10 juta per ternak. Biaya kompensasi akan diserahkan oleh Direktorat Jenderal Peternakan, Kementerian Pertanian.
"Besarannya sedang dirapatkan berapa nominalnya, yang jelas paling tinggi Rp10 juta, tapi kan ada kelas-kelasnya, seperti sapi besar, sapi sedang, dan berdasarkan jenisnya. Itu kan berbeda-beda," jelasnya.
Adapun peningkatan kasus yang signifikan terjadi di Kabupaten Jeneponto. Sebelumya, kasus di Jeneponto hanya ada 2, namun hanya berselang 4 hari, kasus melonjak drastis hingga 232 kasus.
Nurlina menyebut, hal itu disebabkan karena sebagian besar ternak di Jeneponto dibebaskan di padang penggembalaan, sehingga ternak bebas berinteraksi.
Kabupaten/kota tersebut yakni Tana Toraja, Toraja Utara, Bone, Makassar, Gowa, Jeneponto, Bantaeng, Takalar, dan Enrekang. Sebagian besar ternak telah dipotong bersyarat. Namun, ada pula yang mati akibat terinfeksi virus.
Dari 520 kasus itu, sebanyak 14 ternak telah dipotong bersyarat, 9 lainnya mati, dan 44 dinyatakan sembuh. Sehingga, kasus aktif hingga kini tercatat sebanyak 453 kasus.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sulsel, Nurlina Saking mengatakan, meski ada hewan ternak yang sudah sembuh, pemotongan bersyarat tetap direkomendasikan. Pasalnya, ternak yang sembuh masih menyimpan virus di tubuhnya, dan itu bisa menular ke ternak lain.
"Karena itulah potong bersyarat menjadi salah satu cara untuk menghilangkan virusnya. Kalau tempat hidupnya sudah mati, virusnya tidak akan menyebar lagi," kata Nurlina.
Dia menjelaskan bahwa, kompensasi untuk setiap ternak yang dipotong bersyarat masih sementara dirapatkan bersama Kementerian Pertanian. Namun yang pasti, nominal tertinggi dipatok di angka Rp10 juta per ternak. Biaya kompensasi akan diserahkan oleh Direktorat Jenderal Peternakan, Kementerian Pertanian.
"Besarannya sedang dirapatkan berapa nominalnya, yang jelas paling tinggi Rp10 juta, tapi kan ada kelas-kelasnya, seperti sapi besar, sapi sedang, dan berdasarkan jenisnya. Itu kan berbeda-beda," jelasnya.
Adapun peningkatan kasus yang signifikan terjadi di Kabupaten Jeneponto. Sebelumya, kasus di Jeneponto hanya ada 2, namun hanya berselang 4 hari, kasus melonjak drastis hingga 232 kasus.
Nurlina menyebut, hal itu disebabkan karena sebagian besar ternak di Jeneponto dibebaskan di padang penggembalaan, sehingga ternak bebas berinteraksi.