Kasus PMK di Sulsel Kian Meluas, Sudah Mencapai 520 kasus

Selasa, 19 Juli 2022 - 18:09 WIB
loading...
Kasus PMK di Sulsel...
Kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyerang ternak di Sulawesi Selatan kian meluas. Foto: Sindonews/dok
A A A
MAKASSAR - Kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyerang ternak di Sulawesi Selatan kian meluas. Data per tanggal 17 Juli 2022 tercatat ada 520 kasus yang tersebar di 9 kabupaten/kota.

Kabupaten/kota tersebut yakni Tana Toraja, Toraja Utara, Bone, Makassar, Gowa, Jeneponto, Bantaeng, Takalar, dan Enrekang. Sebagian besar ternak telah dipotong bersyarat. Namun, ada pula yang mati akibat terinfeksi virus.



Dari 520 kasus itu, sebanyak 14 ternak telah dipotong bersyarat, 9 lainnya mati, dan 44 dinyatakan sembuh. Sehingga, kasus aktif hingga kini tercatat sebanyak 453 kasus.

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sulsel, Nurlina Saking mengatakan, meski ada hewan ternak yang sudah sembuh, pemotongan bersyarat tetap direkomendasikan. Pasalnya, ternak yang sembuh masih menyimpan virus di tubuhnya, dan itu bisa menular ke ternak lain.

"Karena itulah potong bersyarat menjadi salah satu cara untuk menghilangkan virusnya. Kalau tempat hidupnya sudah mati, virusnya tidak akan menyebar lagi," kata Nurlina.

Dia menjelaskan bahwa, kompensasi untuk setiap ternak yang dipotong bersyarat masih sementara dirapatkan bersama Kementerian Pertanian. Namun yang pasti, nominal tertinggi dipatok di angka Rp10 juta per ternak. Biaya kompensasi akan diserahkan oleh Direktorat Jenderal Peternakan, Kementerian Pertanian.

"Besarannya sedang dirapatkan berapa nominalnya, yang jelas paling tinggi Rp10 juta, tapi kan ada kelas-kelasnya, seperti sapi besar, sapi sedang, dan berdasarkan jenisnya. Itu kan berbeda-beda," jelasnya.

Adapun peningkatan kasus yang signifikan terjadi di Kabupaten Jeneponto. Sebelumya, kasus di Jeneponto hanya ada 2, namun hanya berselang 4 hari, kasus melonjak drastis hingga 232 kasus.

Nurlina menyebut, hal itu disebabkan karena sebagian besar ternak di Jeneponto dibebaskan di padang penggembalaan, sehingga ternak bebas berinteraksi.

"Itu tidak di kandang jadi tidak terisolasi. Itu digembalakan jadi ternak terus bergerak sehingga penularannya cepat, dan itu memang jadi sentra ternak sapi Jeneponto," bebernya.



Saat ini, sebanyak 11.500 vaksin telah disebar ke 9 daerah tertular. Alokasi vaksin terbanyak disalurkan ke Jeneponto, Toraja Utara, dan Bone.

Tana Toraja menerima 1.500 dosis vaksin, Toraja Utara, Bone, dan Jeneponto masing-masing menerima 2.000 dosis. Lalu Gowa 1.500 dosis, Makassar, Bantaeng, Luwu, Takalar masing-masing menerima 500 dosis.

Selain itu, Universitas Hasanuddin juga menerima 500 dosis vaksin. Dengan demikian, masih tersisa 3.500 dosis vaksin dari total 15.000 yang diterima dari Kementerian Pertanian.

"Vaksin juga diserahkan ke Unhas karena kan ada ternak di Unhas harus diamankan, apalagi ternak penelitian," jelasnya.

Berdasarkan hasil rapat dengan koordinasi bersama Kementerian Pertanian, lanjut Nurlina, setiap daerah dibagi ke dalam tiga kategori berdasarkan tingkat penularan virus PMK. Yakni kategori merah, orange, dan hijau.

Daerah kategori merah diminta untuk segera melakukan pemotongan bersyarat bagi ternak yang positif PMK, melakukan diinfeksi serta vaksinasi .

Untuk daerah kategori oranye juga diminta untuk melakukan vaksinasi dan memblokade lalu lintas ternak, serta pemberian vitamin kepada ternak untuk meningkatkan imunitas.

"Kemudian daerah hijau tetap meningkatkan biosecurity dengan tidak memasukkan dulu ternak dari manapun, terutama dari daerah tertular," urainya.



Adapun kawasan yang perlu diwaspadai ialah daerah yang memiliki garis pantai, di mana terdapat pelabuhan rakyat yang tidak ada instansi yang mengawasi. Dikhawatirkan, ada ternak yang keluar masuk melalui jalur ini.

"Tidak ada pengawasan Syahbandar dan balai karantina, itu yang harus diwaspadai. Saya kira pemerintah setempat bisa meningkatkan pengawasan di situ. Satu ekor dua ekor tapi kalau memabwa virus kan bisa tetap menularkan," jelas dia.

(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1500 seconds (0.1#10.140)