Aturan Vaksin Booster Sebagai Syarat Perjalanan Diminta Dikaji Ulang
loading...
A
A
A
Tak hanya itu, di India, vaksinasi booster yang baru 3 persen dari total penduduk 1,38 miliar jiwa, penambahan kasus per hari hanya 13 ribu kasus. Sedangkan Jerman yang sudah mencapai 69 persen dari total penduduk 83 juta jiwa, jumlah kasus sebesar 127.000 per hari.
"Demikian bila di Indonesia, DKI Jakarta vaksin 1 dan 2 mendekati 100 persen, booster sudah lebih dari 40 persen dari jumlah penduduk 10,56 juta jiwa, penambahan kasus sebesar 3.584 per hari. Sedangkan Aceh dosis kedua masih 29 persen dan booster mendekati 0 persen dari jumlah penduduk 5,27 juta jiwa, pertambahan nol kasus," urai Bambang.
Lebih jauh, alumni ITS Surabaya itu menilai, hampir seluruh negara di dunia tidak membutuhkan lagi sertifikat vaksin sebagai persyaratan menggunakan transportasi publik massal dalam negeri.
Dia mencontohkan, di Jepang bahkan yang tidak divaksin pun bisa menggunakan transportasi publik dengan tidak ada diskriminasi antara masyarakat yang telah maupun yang tidak divaksin. Di dua negara, yakni Australia dan Jepang, vaksin tidak menjadi kewajiban.
"Saya yakin Menteri Perhubungan mengetahui itu karena baru satu bulan yang lalu berkunjung ke Jepang, termasuk saya sendiri. Ada lagi di Australia juga tidak menggunakan sertifikat vaksin untuk naik transportasi publik massal dan bahkan pada tanggal 19 Juli 2022 Pemerintah Australia membebaskan turis masuk tanpa sertifikat vaksin," jelas Bambang.
Adapun jumlah negara yang menerapkan wajib vaksin hanya sedikit, yaitu hanya 4 dari 195 negara, yaitu Indonesia, Ekuador, Tajikistan dan Turkmenistan. Bahkan di Jerman, sempat ada wacana akan diterapkannya wajib vaksin. Namun karena banyaknya masyarakat yang kontra sehingga dibatalkan.
Penerapan aturan wajib vaksin booster pada tanggal 17 Juli 2022 dinilai sangat merugikan transportasi publik massal dan ekonomi masyarakat.
"Seharusnya pemerintah tidak menambahkan beban lagi kepada masyarakat dan pelaku usaha transportasi yang baru membangun ekonominya dari kehancuran akibat kebijakan pemerintah yang berhubungan dengan aturan Covid-19," pungkas Bambang.
"Demikian bila di Indonesia, DKI Jakarta vaksin 1 dan 2 mendekati 100 persen, booster sudah lebih dari 40 persen dari jumlah penduduk 10,56 juta jiwa, penambahan kasus sebesar 3.584 per hari. Sedangkan Aceh dosis kedua masih 29 persen dan booster mendekati 0 persen dari jumlah penduduk 5,27 juta jiwa, pertambahan nol kasus," urai Bambang.
Lebih jauh, alumni ITS Surabaya itu menilai, hampir seluruh negara di dunia tidak membutuhkan lagi sertifikat vaksin sebagai persyaratan menggunakan transportasi publik massal dalam negeri.
Dia mencontohkan, di Jepang bahkan yang tidak divaksin pun bisa menggunakan transportasi publik dengan tidak ada diskriminasi antara masyarakat yang telah maupun yang tidak divaksin. Di dua negara, yakni Australia dan Jepang, vaksin tidak menjadi kewajiban.
"Saya yakin Menteri Perhubungan mengetahui itu karena baru satu bulan yang lalu berkunjung ke Jepang, termasuk saya sendiri. Ada lagi di Australia juga tidak menggunakan sertifikat vaksin untuk naik transportasi publik massal dan bahkan pada tanggal 19 Juli 2022 Pemerintah Australia membebaskan turis masuk tanpa sertifikat vaksin," jelas Bambang.
Adapun jumlah negara yang menerapkan wajib vaksin hanya sedikit, yaitu hanya 4 dari 195 negara, yaitu Indonesia, Ekuador, Tajikistan dan Turkmenistan. Bahkan di Jerman, sempat ada wacana akan diterapkannya wajib vaksin. Namun karena banyaknya masyarakat yang kontra sehingga dibatalkan.
Penerapan aturan wajib vaksin booster pada tanggal 17 Juli 2022 dinilai sangat merugikan transportasi publik massal dan ekonomi masyarakat.
"Seharusnya pemerintah tidak menambahkan beban lagi kepada masyarakat dan pelaku usaha transportasi yang baru membangun ekonominya dari kehancuran akibat kebijakan pemerintah yang berhubungan dengan aturan Covid-19," pungkas Bambang.