Kemenkumham Sulsel Evaluasi Dua Desa Sadar Hukum di Bulukumba
Senin, 18 Juli 2022 - 14:46 WIB
loading...
A
A
A
“Sesuai dengan harapan bapak Sekda, meskipun tujuan kedatangan tim evaluasi desa sadar hukum ini adalah untuk mensinkronkan data secara administrasi kedua desa sadar hukum yaitu Desa Darubia dan Desa Karama. Dalam kesempatan ini, kami juga mendorong desa binaan di Kabupaten Bulukumba untuk dapat memenuhi kriteria penilaian desa sadar hukum sehingga tahun depan dapat diajukan untuk mendapatkan penghargaan Anubawa Sasana Desa,” ujar dia.
Baca Juga: Kepemimpinan Kemenkumham Sulsel Terapkan Kolektif Kolegial
Rapat evaluasi dilanjutkan dengan penyampaian evaluasi secara teknis oleh penyuluh hukum Puguh Wiyono dan Nasruddin dengan pengisian kuesioner evaluasi terhadap dua desa sadar hukum. Melalui evaluasi program desa sadar hukum ini dapat diketahui apakah kelompok kadarkum masih aktif atau tidak, apakah kriteria empat dimensi penilaian masih terpenuhi atau perlu dilakukan pembinaan serta apakah desa tersebut membutuhkan program-program pembinaan.
Kepala Desa Karama, Jusman, dalam tanggapannya menyampaikan bahwa kelompok kadarkum Desa Karama sudah tidak aktif dan ke depan akan mengaktifkan kembali kelompok kadarkum dengan memperbanyak kegiatan penyuluhan hukum dan bimbingan penyusunan peraturan desa (Perdes).
Baca Juga: Kepemimpinan Kemenkumham Sulsel Terapkan Kolektif Kolegial
Rapat evaluasi dilanjutkan dengan penyampaian evaluasi secara teknis oleh penyuluh hukum Puguh Wiyono dan Nasruddin dengan pengisian kuesioner evaluasi terhadap dua desa sadar hukum. Melalui evaluasi program desa sadar hukum ini dapat diketahui apakah kelompok kadarkum masih aktif atau tidak, apakah kriteria empat dimensi penilaian masih terpenuhi atau perlu dilakukan pembinaan serta apakah desa tersebut membutuhkan program-program pembinaan.
Kepala Desa Karama, Jusman, dalam tanggapannya menyampaikan bahwa kelompok kadarkum Desa Karama sudah tidak aktif dan ke depan akan mengaktifkan kembali kelompok kadarkum dengan memperbanyak kegiatan penyuluhan hukum dan bimbingan penyusunan peraturan desa (Perdes).
(tri)
Lihat Juga :