Kemenkumham Sulsel Evaluasi Dua Desa Sadar Hukum di Bulukumba
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Kanwil Kemenkumham Sulsel mengevaluasi dua desa sadar hukum di Kabupaten Bulukumba . Kegiatan itu dipusatkan di Kantor Bupati Bulukumba, Jumat (15/7/2022) lalu.
Kegiatan ini bertujuan untuk mensinkronkan data desa sadar hukum dengan kondisi desa. Pihak Kemenkumham Sulsel hendak mengetahui, apakah ada perubahan, pemisahan, atau pemekaran wilayah desa di lingkup Bulukumba.
Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Kabupaten Bulukumba dan dihadiri oleh Kabag Hukum beserta jajarannya, Kepala Desa Karama dan Darubiah. Dari Kanwil Kemenkumham Sulsel hadir Kepala Bidang Hukum, penyuluh hukum, dan legal drafter.
Sekkab Bulukumba, Muh Ali Saleng, dalam sambutan menyampaikan terima kasih pada Kanwil Kemenkumham Sulsel atas kerja sama dan sinergi selama ini.
“Kami berharap bahwa kegiatan hari ini tidak hanya membahas evaluasi desa sadar hukum tetapi juga menyangkut kegiatan lainnya seperti pembinaan desa binaan, pembimbingan kelompok kadarkum. Apalagi, Kadarkum Kabupaten Bulukumba tahun depan akan mewakili Sulsel di tingkat nasional sebagai juara satu tingkat provinsi," kata Ali.
Kepala Bidang Hukum Andi Haris yang mewakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sulsel dalam sambutannya menyampaikan kegiatan tersebut dimaksudkan untuk mensinkronkan data desa sadar hukum.
“Sesuai dengan harapan bapak Sekda, meskipun tujuan kedatangan tim evaluasi desa sadar hukum ini adalah untuk mensinkronkan data secara administrasi kedua desa sadar hukum yaitu Desa Darubia dan Desa Karama. Dalam kesempatan ini, kami juga mendorong desa binaan di Kabupaten Bulukumba untuk dapat memenuhi kriteria penilaian desa sadar hukum sehingga tahun depan dapat diajukan untuk mendapatkan penghargaan Anubawa Sasana Desa,” ujar dia.
Rapat evaluasi dilanjutkan dengan penyampaian evaluasi secara teknis oleh penyuluh hukum Puguh Wiyono dan Nasruddin dengan pengisian kuesioner evaluasi terhadap dua desa sadar hukum. Melalui evaluasi program desa sadar hukum ini dapat diketahui apakah kelompok kadarkum masih aktif atau tidak, apakah kriteria empat dimensi penilaian masih terpenuhi atau perlu dilakukan pembinaan serta apakah desa tersebut membutuhkan program-program pembinaan.
Kepala Desa Karama, Jusman, dalam tanggapannya menyampaikan bahwa kelompok kadarkum Desa Karama sudah tidak aktif dan ke depan akan mengaktifkan kembali kelompok kadarkum dengan memperbanyak kegiatan penyuluhan hukum dan bimbingan penyusunan peraturan desa (Perdes).
Kegiatan ini bertujuan untuk mensinkronkan data desa sadar hukum dengan kondisi desa. Pihak Kemenkumham Sulsel hendak mengetahui, apakah ada perubahan, pemisahan, atau pemekaran wilayah desa di lingkup Bulukumba.
Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Kabupaten Bulukumba dan dihadiri oleh Kabag Hukum beserta jajarannya, Kepala Desa Karama dan Darubiah. Dari Kanwil Kemenkumham Sulsel hadir Kepala Bidang Hukum, penyuluh hukum, dan legal drafter.
Sekkab Bulukumba, Muh Ali Saleng, dalam sambutan menyampaikan terima kasih pada Kanwil Kemenkumham Sulsel atas kerja sama dan sinergi selama ini.
“Kami berharap bahwa kegiatan hari ini tidak hanya membahas evaluasi desa sadar hukum tetapi juga menyangkut kegiatan lainnya seperti pembinaan desa binaan, pembimbingan kelompok kadarkum. Apalagi, Kadarkum Kabupaten Bulukumba tahun depan akan mewakili Sulsel di tingkat nasional sebagai juara satu tingkat provinsi," kata Ali.
Kepala Bidang Hukum Andi Haris yang mewakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sulsel dalam sambutannya menyampaikan kegiatan tersebut dimaksudkan untuk mensinkronkan data desa sadar hukum.
“Sesuai dengan harapan bapak Sekda, meskipun tujuan kedatangan tim evaluasi desa sadar hukum ini adalah untuk mensinkronkan data secara administrasi kedua desa sadar hukum yaitu Desa Darubia dan Desa Karama. Dalam kesempatan ini, kami juga mendorong desa binaan di Kabupaten Bulukumba untuk dapat memenuhi kriteria penilaian desa sadar hukum sehingga tahun depan dapat diajukan untuk mendapatkan penghargaan Anubawa Sasana Desa,” ujar dia.
Rapat evaluasi dilanjutkan dengan penyampaian evaluasi secara teknis oleh penyuluh hukum Puguh Wiyono dan Nasruddin dengan pengisian kuesioner evaluasi terhadap dua desa sadar hukum. Melalui evaluasi program desa sadar hukum ini dapat diketahui apakah kelompok kadarkum masih aktif atau tidak, apakah kriteria empat dimensi penilaian masih terpenuhi atau perlu dilakukan pembinaan serta apakah desa tersebut membutuhkan program-program pembinaan.
Kepala Desa Karama, Jusman, dalam tanggapannya menyampaikan bahwa kelompok kadarkum Desa Karama sudah tidak aktif dan ke depan akan mengaktifkan kembali kelompok kadarkum dengan memperbanyak kegiatan penyuluhan hukum dan bimbingan penyusunan peraturan desa (Perdes).
(tri)