Tak Kuat Tahan Nafsu, Pria Beristri Cabuli Adik Tiri Berusia 13 Tahun
loading...
A
A
A
JEMBER - Pria beristri di Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember, berinisial JR (23) diringkus Unit Reskrim Polsek Panti, Polres Jember. JR ditangkap, usai dilaporkan mencabuli adik tirinya yang masih baru lulus sekolah dasar.
Pencabulan adik tiri tersebut, dilakukan JR di kamar mandi rumah korban saat kondisi rumah sepi. Menurut Kanit Reskrim Polsek Panti, Aiptu Dedi Ilyas Kurniawan, korban masih berusia 13 tahun dan baru duduk di kelas tujuh SMP.
"Pelaku berpura-pura sakit perut, kemudian meminta korban untuk menyalakan pompa air. Setelah pompa air itu manyala, pelaku langsung menyeret korban masuk ke dalam kamar mandi dan mencabulinya," tutur Dedi.
Setelah melakukan pencabulan terhadap adik tirinya, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan pencabulan itu kepada orang lain. Usai dicabuli pelaku, korban mengalami perubahan saat berjalan.
Perubahan cara jalan korban ini, membuat ayah korban curiga. Ayah korban kemudian menanyakan kejadian yang menimpa korban, dan akhirnya korban menceritakan jika telah dicabuli oleh pelaku. Mendengar pengakuan tersebut, ayah korban langsung melaporkan peristiwa pencabulan tersebut ke polisi.
Dedi menyebut, dari hasil penyelidikan, pelaku ternyata telah melakukan pencabulan terhadap adik tirinya sebanyak dua kali. Pencabulan pertama juga dilakukan pelaku di rumah korban, saat bulan puasa Ramadhan lalu.
Akibat pencabulan itu, pelaku kini dijebloskan ke tahanan Polsek Panti, untuk kepentingan penyelidikan. Pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat 1 junto Pasal 76 D subsider Pasal 81 ayat 2, subsider Pasal 82 ayat 1, junto Pasal 76 E UU No. 17/2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Lihat Juga: Siswi SMP Diperkosa dan Dicabuli 6 Bocah selama 3 Hari, Ternyata Pelaku Ada yang Masih SD
Pencabulan adik tiri tersebut, dilakukan JR di kamar mandi rumah korban saat kondisi rumah sepi. Menurut Kanit Reskrim Polsek Panti, Aiptu Dedi Ilyas Kurniawan, korban masih berusia 13 tahun dan baru duduk di kelas tujuh SMP.
"Pelaku berpura-pura sakit perut, kemudian meminta korban untuk menyalakan pompa air. Setelah pompa air itu manyala, pelaku langsung menyeret korban masuk ke dalam kamar mandi dan mencabulinya," tutur Dedi.
Setelah melakukan pencabulan terhadap adik tirinya, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan pencabulan itu kepada orang lain. Usai dicabuli pelaku, korban mengalami perubahan saat berjalan.
Perubahan cara jalan korban ini, membuat ayah korban curiga. Ayah korban kemudian menanyakan kejadian yang menimpa korban, dan akhirnya korban menceritakan jika telah dicabuli oleh pelaku. Mendengar pengakuan tersebut, ayah korban langsung melaporkan peristiwa pencabulan tersebut ke polisi.
Dedi menyebut, dari hasil penyelidikan, pelaku ternyata telah melakukan pencabulan terhadap adik tirinya sebanyak dua kali. Pencabulan pertama juga dilakukan pelaku di rumah korban, saat bulan puasa Ramadhan lalu.
Akibat pencabulan itu, pelaku kini dijebloskan ke tahanan Polsek Panti, untuk kepentingan penyelidikan. Pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat 1 junto Pasal 76 D subsider Pasal 81 ayat 2, subsider Pasal 82 ayat 1, junto Pasal 76 E UU No. 17/2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Lihat Juga: Siswi SMP Diperkosa dan Dicabuli 6 Bocah selama 3 Hari, Ternyata Pelaku Ada yang Masih SD
(eyt)