Mengaku Paranormal, Kakek 59 Tahun di Malang Cabuli Gadis 9 Kali

Jum'at, 26 Juni 2020 - 21:07 WIB
loading...
Mengaku Paranormal, Kakek 59 Tahun di Malang Cabuli Gadis 9 Kali
Tersangka S (59) ditangkap Satreskrim Polres Malang, setelah mencabuli seorang gadis sebanyak sembilan kali. Foto/Dok. Humas Polres Malang
A A A
MALANG - Mengaku sebagai paranormal, seorang kakek berinisial S tega mencabuli seorang gadis yang membutuhkan pertolongannya. Aksi bejat itu dilakukan tersangka hingga sebanyak sembilan kali.

(Baca juga: Anak Petani Asal Paluta Raih Adhi Makayasa Taruna AAU 2020 )

Tersangka dengan leluasa mengulangi perbuatan bejatnya, karena korban tidak berdaya oleh ancaman tersangka. "Tersangka mengancam korban, akan membuat keluarganya gila dan membunuhnya apabila melaporkan pencabulan tersebut," ujar Kasatreskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo.

S yang berusia 59 tahun tersebut, merupakan warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Dia berprofesi sebagai paranormal. Aksi bejatnya terhadap korban, dilakukan di rumah tersangka.

Tiksnarto menyebutkan, awal kasus pencabulan ini terjadi usai korban mendatangi tersangka di rumahnya dengan tujuan minta tolong untuk mendoakan korban supaya lolos seleksi Paskibraka, akan tetapi korban tidak lolos seleksi tersebut.

Lalu, pada awal bulan April 2020 pagi, tersangka mendatangi korban di rumahnya, dengan menawarkan doa yang bisa melindungi korban dan membuat korban banyak teman. Pada petang harinya, sekitar pukul 18.00 WIB, korban datang ke rumah tersangka untuk belajar doa tersebut.

(Baca juga: Tangis Haru Sumiyati, Pulang Dari Papua Diantar Prajurit Kostrad )

Pada saat itulah, tersangka mengaku bisa mengobati penyakit jerawat dan keputihan korban yang menurut korban tidak wajar. Pada Rabu (15/4/2020) pukul 18.00 WIB, korban datang kembali ke rumah tersangka untuk berobat. Tersangka membawa korban ke dalam kamarnya, dengan dalih untuk melihat penyakit korban.

Saat berada di dalam kamar, korban disuruh melepas pakaiannya. Tersangka membasuhi tubuh korban dengan air kembang, selanjutnya tersangka memasukkan jarinya ke dalam kemalaun korban, dengan alasan melihat penyakit keputihan korban.

Dengan alasan takut jarinya melukai kemaluan korban, tersangka pun menawarkan menggunakan kemaluannya. Setelah melakun hal tersebut, tersangka mengancam korban supaya tidak menceritakan cara pengobatannya kepada keluarganya. Apabila korban bercerita, maka tersangka akan membuat keluarga korban gila dan akan di bunuh.

(Baca juga: Sepeda Motor Vina di Terminal Jadi Pembuka Tabir Pembunuhan Sadis )

Korban yang percaya bahwa tersangka adalah seorang paranormal yang bisa membuat orang menjadi gila dan membunuh melalui santet, korbanpun merasa takut kepada tersangka sehingga korban pasrah hingga sembilan dicabuli tersangka.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni celana dalam warna ungu dan BH milik korban, handphone warna putih, baju lengan panjang warna coklat muda, dan rok panjang warna kuning tua.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4112 seconds (0.1#10.140)