Ayah dan Anak Tikam Warga hingga Tewas setelah Terlibat Cekcok
loading...
A
A
A
TANGGAMUS - Nahas dialami Hasuddin (56), warga Pekon Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS), Tanggamus. Korban tewas dibunuh MH alias Tarbuha (56) dan anaknya AS (28), di Jalan Raya Pekon Banding.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan mengatakan, korban dianiaya pada Kamis malam.
"Kedua pelaku sudah ditangkap, di salah satu rumah sakit, wilayah Kecamatan Gisting. Petugas juga mengamankan barang bukti tiga bilah senjata tajam jenis badik, jaket, dan kemeja," katanya, Sabtu (16/7/2022).
Dalam peristiwa itu, korban mengalami empat luka tusuk senjata tajam jenis badik, di bagian punggungnya.
"Berawal dari percekcokan masalah pribadi antara korban dengan salah satu pelaku. Sehingga terjadi perkelahian. Pelaku MH juga mengalami luka di lengan kiri dan sayatan benda tajam di wajah," sambungnya.
Saat ini, MH masih menjalani perawatan di rumah sakit karena luka yang dideritanya cukup parah.
"Kami mengimbau keluarga korban dan terduga pelaku untuk tidak terprovokasi, serta mempercayakan penanganan kasus ini kepada Polres Tanggamus. Kedua pelaku terancam 12 tahun penjara," pungkasnya.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan mengatakan, korban dianiaya pada Kamis malam.
"Kedua pelaku sudah ditangkap, di salah satu rumah sakit, wilayah Kecamatan Gisting. Petugas juga mengamankan barang bukti tiga bilah senjata tajam jenis badik, jaket, dan kemeja," katanya, Sabtu (16/7/2022).
Dalam peristiwa itu, korban mengalami empat luka tusuk senjata tajam jenis badik, di bagian punggungnya.
"Berawal dari percekcokan masalah pribadi antara korban dengan salah satu pelaku. Sehingga terjadi perkelahian. Pelaku MH juga mengalami luka di lengan kiri dan sayatan benda tajam di wajah," sambungnya.
Saat ini, MH masih menjalani perawatan di rumah sakit karena luka yang dideritanya cukup parah.
"Kami mengimbau keluarga korban dan terduga pelaku untuk tidak terprovokasi, serta mempercayakan penanganan kasus ini kepada Polres Tanggamus. Kedua pelaku terancam 12 tahun penjara," pungkasnya.
(san)