Joki SBMPTN Bertarif Rp400 Juta Ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya

Jum'at, 15 Juli 2022 - 21:43 WIB
loading...
Joki SBMPTN Bertarif Rp400 Juta Ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya
Satreskrim Polrestabes Surabaya, berhasil membongkar sindikat joki ujian Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN), bertarif Rp100 juta-400 juta. Foto/iNews TV/Nur Syafei
A A A
SURABAYA - Satreskrim Polrestabes Surabaya, berhasil membongkar komplotan joki ujian Seleksi bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN). Tak main-main, komplotan ini mematok tarif Rp100 juta-400 juta untuk satu calon mahasiswa.

Baca Juga: Canggih, Begini Penampakan Peralatan yang Digunakan Sindikat Perjokian Saat UTBK SBMPTN

Komplotan joki SBMPTN ini telah beroperasi selama tiga tahun, dengan keuntungan mencapai Rp6 miliar. Dalam pengungkapan kasus joki SBMPTN tersebut, Satreskrim Polrestabes Surabaya, meringkus delapan orang tersangka yang dikendalikan tersangka berinisial MJ (40) warga Kota Surabaya.



Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Akhmad Yusep Gunawan mengungkapkan, kedelapan tersangka itu mempunyai peran masing-masing. "Ada yang berperan menjawab soal ujian, dan ada yang bagian peralatan, serta bagian jaringan internet," ungkapnya.



Akhmad menambahkan, dalam melancarkan aksinya komplotan ini didukung peralatan yang sangat canggih. Baju peserta SBMPTN didesain secara khusus, dan dipasangi berbagai peralatan canggih untuk berkomunikasi dengan joki SBMPTN.

Pengungkapan komplotan joki SBMPTN ini, menurut Akhmad berawal dari penangkapan peserta SBMPTN yang kedapatan membawa peralatan perekam, mikrofon, dan ponsel. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnta berhasil diringkus delapan tersangka.

Joki SBMPTN Bertarif Rp400 Juta Ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya


Dari tangan delapan tersangka komplotan joki SBMPTN ini, penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya, berhasil menyita 25 potong kemeja lengan panjang yang sudah dimodifikasi untuk memasang kamera, 65 buah modem, 57 alat komunikasi, 63 kamera kecil, dan 44 mikrofon.



"Mekanisme kerja komplotan joki SBMPTN ini, yakni peserta SBMPTN diminta memakai kemeja lengan panjang yang telah dimodifikasi dan dipasang berbagai rangkaian alat komunikasi, serta kamera. Para joki SBMPTN tersebut, memandu peserta SBMPTN untuk mengerjakan soal ujian," ungka Akhmad.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat UU No. 19/2016 tentang perubahan atas UU No. 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, junto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp10 miliar.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2381 seconds (0.1#10.140)