Bancaan Dana Desa, Kades Bersama Perangkat dan Ketua BPD Dijebloskan Penjara

Jum'at, 15 Juli 2022 - 20:11 WIB
loading...
Bancaan Dana Desa, Kades Bersama Perangkat dan Ketua BPD Dijebloskan Penjara
Kepala Desa Karanggayam, bersama perangkat desanya, dan Ketua BPD dijebloskan ke penjara, karena korupsi dana desa. Foto/iNews TV/Taufik Syahrawi
A A A
BANGKALAN - Tragis, Kepala Desa (Kades) Karanggayam, bersama perangkatnya, dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karanggayam, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, dijebloskan penjara, Jumat (15/7/2022). Empat orang dipenjara, karena korupsi dana desa.



Keempat orang tersangka korupsi dana desa yang dijebloskan penjara adalah Kades Karanggayam, berinisial MH (45); Ketua BPD Karanggayam, RS (57); Bendahara Desa Karanggayam, ZA (50); dan mantan Sekretaris Desa Karanggayam, US (62).



KBO Satreskrim Polres Bangkalan, Iptu Sugeng Hariana mengatakan, modus tindak pidana korupsi dana desa yang mereka lakukan, yakni dengan cara pembelanjaan dan kegiatan fiktif yang pendanaannya bersumber dari APBDes Karanggayam.



"Akibat perbuatan para tersangka korupsi dana desa, yang melakukan korupsi dana desa dengan cara pembelanjaan dan kegiatan fiktif, desa dirugikan Rp500 juta. Keempatnya langsung dilimpahkan ke Kejari Bangkalan, untuk segera diajukan ke persidangan," tutur Sugeng.

Tangis haru mewarnai pengiriman empat tersangka korupsi dana desa itu ke penjara. Keluarga para tersangka yang hadir di Kejari Bangkalan, tak kuasa menahan tangis saat menyaksikan para tersangka digiring ke mobil tahanan bercat hijau tua.



Akibat korupsi dana desa, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2, dan Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1961 seconds (0.1#10.140)