2 Maling Ini Kelewat Nekat, Curi Motor Anggota TNI dan Polri

Jum'at, 15 Juli 2022 - 15:51 WIB
loading...
A A A
“Lalu, uang hasil penjualan sepeda motor curian dibagi rata oleh kedua tersangka,” imbuh Kasat Reskrim.

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan sementara, Kasat Reskrim mengatakan, kedua tersangka diduga telah melakukan aksinya di tiga TKP berbeda di wilayah Kabupaten Pemalang.



“Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim.

Tersangka NE alias Egi mengaku mencuri motor bersama kawannya dan hasilnya dijual untuk hura-hura.

"Saya berboncengan lalu ada motor terparkir , langsung saya ambil dan bawa kabur. Motor dijual ke Indramayu seharga Rp3 juta, " akunya.
(shf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1161 seconds (0.1#10.140)