2 Maling Ini Kelewat Nekat, Curi Motor Anggota TNI dan Polri
loading...
A
A
A
PEMALANG - Dua tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) milik anggota TNI dan Polri di Pemalang, Jawa Tengah akhirnya berhasil ditangkap polisi. Kedua peIaku yakni S Alias Iman (20) dan NE Alias Egi (22) warga Indramayu, Jawa Barat.
Kedua maling motor ini ternyata sudah sering beroperasi mencuri motor di wilayah Pemalang.
“Bahkan, kedua pelaku nekat dalam melakukan aksinya. Mereka mencuri sepeda motor milik seorang anggota TNI dan Polri saat diparkir di halaman rumah,” kata Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo didampingi Kasat Reskrim AKP Achirul Yahya dan KBO Reskrim Santosa di Mapolres Pemalang, Jumat (15/7/2022).
Saat beraksi di rumah salah satu korban, tersangka NE berjalan kaki menuju halaman rumah korban.
Sedangkan tersangka IS mengawasi sekitar tempat kejadian perkara (TKP) dengan jarak kurang lebih 10 meter dari rumah korban.
“Kemudian, tersangka mencuri sepeda motor korban dengan menggunakan alat berupa kunci T beserta mata kunci buatan yang sudah disiapkan,” kata Kasat Reskrim.
Setelah berhasil mencuri sepeda motor korban, kedua tersangka langsung membawanya ke Indramayu.
“Sesampainya di Indramayu, oleh kedua tersangka sepeda motor hasil curian langsung dijual dengan harga Rp3 juta,” kata Kasat Reskrim.
“Lalu, uang hasil penjualan sepeda motor curian dibagi rata oleh kedua tersangka,” imbuh Kasat Reskrim.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan sementara, Kasat Reskrim mengatakan, kedua tersangka diduga telah melakukan aksinya di tiga TKP berbeda di wilayah Kabupaten Pemalang.
“Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim.
Tersangka NE alias Egi mengaku mencuri motor bersama kawannya dan hasilnya dijual untuk hura-hura.
"Saya berboncengan lalu ada motor terparkir , langsung saya ambil dan bawa kabur. Motor dijual ke Indramayu seharga Rp3 juta, " akunya.
Kedua maling motor ini ternyata sudah sering beroperasi mencuri motor di wilayah Pemalang.
“Bahkan, kedua pelaku nekat dalam melakukan aksinya. Mereka mencuri sepeda motor milik seorang anggota TNI dan Polri saat diparkir di halaman rumah,” kata Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo didampingi Kasat Reskrim AKP Achirul Yahya dan KBO Reskrim Santosa di Mapolres Pemalang, Jumat (15/7/2022).
Saat beraksi di rumah salah satu korban, tersangka NE berjalan kaki menuju halaman rumah korban.
Sedangkan tersangka IS mengawasi sekitar tempat kejadian perkara (TKP) dengan jarak kurang lebih 10 meter dari rumah korban.
“Kemudian, tersangka mencuri sepeda motor korban dengan menggunakan alat berupa kunci T beserta mata kunci buatan yang sudah disiapkan,” kata Kasat Reskrim.
Setelah berhasil mencuri sepeda motor korban, kedua tersangka langsung membawanya ke Indramayu.
“Sesampainya di Indramayu, oleh kedua tersangka sepeda motor hasil curian langsung dijual dengan harga Rp3 juta,” kata Kasat Reskrim.
“Lalu, uang hasil penjualan sepeda motor curian dibagi rata oleh kedua tersangka,” imbuh Kasat Reskrim.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan sementara, Kasat Reskrim mengatakan, kedua tersangka diduga telah melakukan aksinya di tiga TKP berbeda di wilayah Kabupaten Pemalang.
“Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim.
Tersangka NE alias Egi mengaku mencuri motor bersama kawannya dan hasilnya dijual untuk hura-hura.
"Saya berboncengan lalu ada motor terparkir , langsung saya ambil dan bawa kabur. Motor dijual ke Indramayu seharga Rp3 juta, " akunya.
(shf)