Prostitusi Online, Muncikari di Palangka Raya Tawarkan Anak di Bawah Umur
loading...
A
A
A
PALANGKARAYA - Dua mucikari dan seorang korban anak di bawah umur ditangkap di sebuah penginapan di Palangka Raya. Dua orang yang ditangkap yakni pria FA (26) dan perempuan RH (18).
Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) mengungkapkan, keduanya merupakan muncikari prostitusi online yang menjajakan korban seorang perempuan berusia 16 tahun kepada pelanggan melalui aplikasi MiChat.
"Dia menawarkan seorang gadis masih di bawah umur lewat online dengan harga Rp250.000," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal umum Polda Kalteng, AKBP Ari SZ Sirait, Kamis (8/4/2021).
Dia menjelaskan, kedua pelaku bersama korban berada di wisma di Jalan Cut Nyak Dien untuk melakukan transaksi. Mirisnya, korban diberikan sabu agar kuat melayani pelanggan hingga lima kali dalam sehari. "Pada saat penggerebekan itu baru selesai pesta sabu," ujarnya.
Barang bukti yang diamankan saat keduanya ditangkap yakni uang tunai, alat kontrasepsi dan ponsel. Keduanya kini ditahan di Rutan Polda Kalteng. Polisi akan menjerat keduanya dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) mengungkapkan, keduanya merupakan muncikari prostitusi online yang menjajakan korban seorang perempuan berusia 16 tahun kepada pelanggan melalui aplikasi MiChat.
"Dia menawarkan seorang gadis masih di bawah umur lewat online dengan harga Rp250.000," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal umum Polda Kalteng, AKBP Ari SZ Sirait, Kamis (8/4/2021).
Dia menjelaskan, kedua pelaku bersama korban berada di wisma di Jalan Cut Nyak Dien untuk melakukan transaksi. Mirisnya, korban diberikan sabu agar kuat melayani pelanggan hingga lima kali dalam sehari. "Pada saat penggerebekan itu baru selesai pesta sabu," ujarnya.
Barang bukti yang diamankan saat keduanya ditangkap yakni uang tunai, alat kontrasepsi dan ponsel. Keduanya kini ditahan di Rutan Polda Kalteng. Polisi akan menjerat keduanya dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
(don)