GKR Hemas dan KPAI Apresiasi Pengungkapan Sindikat Paedofil Online

Rabu, 13 Juli 2022 - 22:31 WIB
loading...
A A A
Menurut dia, kasus ini sangat besar dan dampaknya luar biasa bagi anak-anak kita. “Dari pengungkapan kasus ini minimal banyak anak-anak yang diselamatkan dari bahaya pornografi,” ujarnya.

Susanto mengatakan, berdasarkan data KPAI, tren kejahatan siber dan pornografi secara nasional menduduki urutan ketiga. Pertama kasus kekerasan fisik dan visikis, kedua kejatan seksual terhadap anak dan ketiga anak korban siber dan pornografi.

"Pengungkap kasus ini merupakan rangkaian sukses kita mencegah peluang kasus yang sama di kemudian hari. Apalagi saat ini adalah era digital, anak-anak kita cukup banyak yang mengakses media sosial, “ ujar Susanto.

Berdasarkan survai KPAI, lanjut Susanto, 25% anak-anak mengakses 5 jam lebih media digital. Artinya, proteksi orang tua dan intraksi lemah dalam penggunaan media digital dan anak menjadi korban itu cukup tinggi.



Dosen Institut Perguruan Tinggi Ilmu Al-Qur’an Jakarta menjelaskan, kasus ini harus menjadi perhatian para orang tua. Pada jaman dulu ketika melihat anaknya sudah ada di rumah pada sore hari sudah merasa aman.

Diketahui, penyidik Ditreskrimsus Polda DIY membongkar sindikat pelaku pedofile online di 6 provinsi di Indonesia. Tujuh tersangka berhasil ditangkap di Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Lampung, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Jawa Timur. Mereka adalah FAS,23, SK, 45, ACP,21, RSA,17, DDI, Diki, 19, AA, 27, dan AM,39.

Direktur Reskrimsus Polda DIY Kombes Pol Roberto Pasaribu mengungkapkan terbongkarnya kasus ini berawal dari informasi Bhabinkamtibmas Desa Argosari Sedayu Bantul bahwa ada tiga anak berusia 10 tahun telah dihubungi melalui aplikasi video call Seks dari orang yang tidak dikenal.

“Kemudian tim Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda DIY menelusuri informasi tersebut dan menemukan beberapa akun group WhatssApp (WA) dan Facebook yang mendistribusikan konten atau dokumen pornografi anak di media sosial dan media online,” ujarnya.
(nic)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2324 seconds (0.1#10.140)