Sidang Dugaan Suap dan Gratifikasi, AKBP Dalizon Sebut Laporan Pengaduan Cuma Akal-akalan

Rabu, 13 Juli 2022 - 20:12 WIB
loading...
Sidang Dugaan Suap dan Gratifikasi, AKBP Dalizon Sebut Laporan Pengaduan Cuma Akal-akalan
Sidang lanjutan dugaan suap dan gratifikasi di PN Tipikor Palembang, Rabu (13/7/2022). AKBP Dalizon dalam sidang menyebut laporan pengaduan masyarakat cuma akal-akalan. Foto: SINDOnews/Dede Febriansyah
A A A
PALEMBANG - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap atau gratifikasi atas paket pekerjaan proyek bermasalah di Dinas PUPR Musi Banyuasin tahun 2019, dengan agenda pembuktian perkara.

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Mangapul Manalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan empat saksi dari Polda Sumsel yakni, Robi, Arief, Reza dan Riduan Sabirin untuk memberi kesaksian yang menjerat terdakwa AKBP Dalizon.



Dalam keterangannya, saksi Robi yang pada saat itu selaku penyidik ketika dicecar pertanyaan Majelis Hakim terkait penghentian perkara proyek di Dinas PUPR Musi Banyuasin mengaku, penyelidikan tidak bisa dilanjutkan dikarenakan kelebihan bayar sebesar Rp 200 juta sudah dikembalikan.



"Sudah dilakukan pengembalian Rp200 juta karena kelebihan bayar, lalu dibuat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas perintah Kasubdit AKBP Dalizon yang mulia," ujar saksi Robi di PN Tipikor Palembang, Rabu (13/7/2022).

Selanjutnya, Hakim mempertegas pertanyaan kepada saksi Robi, apakah sudah ditemukan suatu tindak pidana korupsi dalam penyelidikan proyek tersebut.

"Sudah ditemukan yang mulia seperti agregat pemasangan batu tidak sesuai dengan RAB, tapi kami tidak bisa melanjutkan penyelidikan karena sudah uang kelebihan bayar tersebut sudah dikembalikan," jawabnya.



Mendengar jawaban tersebut, Hakim kembali mempertanyakan atas dasar apa dihentikan dan apakah sudah ditemukan alat bukti sesuai ketentuan Pasal 185, serta apakah ada ahli yang mendampingi penyidik.

"Pertanyaan saya, inikan ada pengaduan masyarakat (Dumas), ada perintah Sprindik kemudian diambil langkah-langkah berdasarkan ketentuan 185, ada berapa alat bukti yang didapat oleh penyidik dan kenapa langsung dihentikan?," tanya Mangapul Manalu.

"Baru satu alat bukti yang mulia, karena hanya memeriksa satu saksi yakni Eddy Umari dan tidak dilakukan gelar perkara karena surat perintah sudah habis yang mulia," jawab saksi Robi.

Mendengar jawaban tersebut, Hakim Mangapul Manalu merasa kesal dengan keterangan saksi dan meminta agar tidak berbelit-belit dalam memberikan kesaksian.


"Jangan mutar-mutar jawabannya. Saya jadi bodoh dibikin Saudara ini. Saudara ini penegak hukum, tetapi seperti tidak menguasai aturan hukum, itu menggambarkan ketidakprofesionalan saudara," tegas Hakim Ketua.

Setelah mendengarkan keterangan para saksi, terdakwa AKBP Dalizon yang diberikan kesempatan untuk menanggapi keterangan dari para saksi tersebut mengungkapkan bahwa laporan Dumas yang disebut saksi hanyalah buatan penyidik.

"Mohon izin yang mulia, saya keberatan dengan keterangan saksi Robi terkait penyelidikan tersebut berawal dari adanya Dumas. Tujuh Dumas yang disebut itu adalah buatan penyidik dan bukan berdasarkan laporan masyarakat yang asli," ungkap Dalizon.

Setelah mendengar jawaban dari terdakwa Dalizon, saksi Robi sebelum ditutupnya sidang mengaku tetap pada keterangannya.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1420 seconds (0.1#10.140)