Perkara Dugaan Korupsi, 2 Eks Petinggi Bank di Sumsel Dituntut 2 Tahun Penjara
Selasa, 12 Juli 2022 - 20:02 WIB
loading...
Tim JPU saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim yang diketuai Efrata Heppy Tarigan SH MH dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (12/7/2022). Foto: SINDOnews/Dede Febriansyah
A
A
A
PALEMBANG - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menuntut dua terdakwa yang juga eks petinggi bank di Sumsel yakni Asri Wisnu Wardana dan Aran Haryadi, selama dua tahun penjara.
Kedua mantan petinggi bank di Sumsel itu terjerat dalam perkara dugaan korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) kepada PT Gatramas Internusa tahun 2014 sebesar Rp13,9 miliar
Baca juga: Parah! Pengangguran Todong Pegawai Koperasi untuk Bayar Pinjaman
Selain hukuman pidana, saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim yang diketuai Efrata Heppy Tarigan SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, kedua terdakwa juga didenda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.
Dalam tuntutannya, Jaksa menilai bahwa perbuatan terdakwa Asri Wisnu Wardana dan Aran Haryadi terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana korupsi menyalahgunakan wewenang jabatannya dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT Gatramas Internusa yang gagal bayar (kredit macet), sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.
“Menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman pidana selama 2 tahun penjara kepada masing-masing terdakwa Asri Wisnu Wardana dan Aran Haryadi," ujar JPU Kejati Sumsel saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (12/7/2022).
Kedua mantan petinggi bank di Sumsel itu terjerat dalam perkara dugaan korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) kepada PT Gatramas Internusa tahun 2014 sebesar Rp13,9 miliar
Baca juga: Parah! Pengangguran Todong Pegawai Koperasi untuk Bayar Pinjaman
Selain hukuman pidana, saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim yang diketuai Efrata Heppy Tarigan SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, kedua terdakwa juga didenda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.
Dalam tuntutannya, Jaksa menilai bahwa perbuatan terdakwa Asri Wisnu Wardana dan Aran Haryadi terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana korupsi menyalahgunakan wewenang jabatannya dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT Gatramas Internusa yang gagal bayar (kredit macet), sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.
“Menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman pidana selama 2 tahun penjara kepada masing-masing terdakwa Asri Wisnu Wardana dan Aran Haryadi," ujar JPU Kejati Sumsel saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (12/7/2022).
Lihat Juga :