DJKI-Kemenkumham Sulsel Perkuat Kompetensi SDM Kekayaan Intelektual Indonesia Timur
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Direktorat jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham bersama Kanwil Kemenkumham Sulsel membekali para Kasubbid, PPNS, dan Calon Analis Kekayaan Intelektual dengan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penguatan Dasar-dasar Kekayaan Intelektual di Hotel Four Points, Kota Makassar, Selasa (12/7/2022) kemarin.
Peserta kegiatan berasal dari kantor wilayah di regional Sulawesi, Maluku, dan Papua alias Indonesia Timur. Narasumber yang dihadirkan berasal dari Lembaga Administrasi Negara, Badan Kepegawaian Negara, dan Para Ahli Kekayaan Intelektual di DJKI.
Kadiv Keimigrasian Kemenkumham Sulsel , Jaya Saputra, selaku Plh Kakanwil mengungkapkan sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014, bahwa ASN dituntut untuk menjadi profesional. Dalam artian harus memiliki integritas yang tinggi kepada negara, dan memiliki etos kerja yang baik untuk bertanggung jawab atas setiap tugas yang diberikan.
“Kita jadikan momentum ini untuk meningkatkan kompetensi, melalui suatu kurikulum pelatihan dasar-dasar kekayaan intelektual yang up to date. Modal kuat bagi para pemangku jabatan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara efektif dan efisien, serta menjadi ASN yang unggul, melayani masyarakat dan memajukan Kemenkumham,” ujar Jaya.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sulsel , Nur Ichwan, menyampaikan harapan agar melalui kegiatan ini, kompetensi di bidang Kekayaan Intelektual para peserta dapat meningkat dibanding sebelumnya. Dengan begitu, dalam menyelenggarakan layanan Kekayaan Intelektual di unit kerja masing-masing lebih berkualitas, peserta dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan Kekayaan Intelektual di negeri ini.
Selain itu, diharapkan pula melalui kegiatan ini para peserta yang berasal dari wilayah berbeda dapat saling meningkatkan koordinasi, sinergi, dan kolaborasi, khususnya dalam meningkatkan layanan Kekayaan Intelektual dan melaksanakan penegakan hukum atas pelanggaran Kekayaan Intelektual
Panitia penyelenggara Koordinator kepegawaian DJKI, Dian Nurfitri, melaporkan tujuan pelaksanaan kegiatan dimaksud untuk memberikan bekal kompetensi kepada peserta dalam wadah sistem pembelajaran yang strategis. Terlebih, fungsi mereka yang sentral dalam mendukung kemampuan efektivitas kerja dalam mencapai tujuan dan pengembangan ilmu kepada para peserta pelaksana Tusi kekayaan intelektual. Serta memenuhi kewajiban pengembangan SDM minimal 20 jam pelajaran.
Lihat Juga: Tangkap Dalang Penyebaran IPTV Ilegal, DJKI Raih Penghargaan di Interpol Global Meeting for Digital Piracy
Peserta kegiatan berasal dari kantor wilayah di regional Sulawesi, Maluku, dan Papua alias Indonesia Timur. Narasumber yang dihadirkan berasal dari Lembaga Administrasi Negara, Badan Kepegawaian Negara, dan Para Ahli Kekayaan Intelektual di DJKI.
Kadiv Keimigrasian Kemenkumham Sulsel , Jaya Saputra, selaku Plh Kakanwil mengungkapkan sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014, bahwa ASN dituntut untuk menjadi profesional. Dalam artian harus memiliki integritas yang tinggi kepada negara, dan memiliki etos kerja yang baik untuk bertanggung jawab atas setiap tugas yang diberikan.
“Kita jadikan momentum ini untuk meningkatkan kompetensi, melalui suatu kurikulum pelatihan dasar-dasar kekayaan intelektual yang up to date. Modal kuat bagi para pemangku jabatan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara efektif dan efisien, serta menjadi ASN yang unggul, melayani masyarakat dan memajukan Kemenkumham,” ujar Jaya.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sulsel , Nur Ichwan, menyampaikan harapan agar melalui kegiatan ini, kompetensi di bidang Kekayaan Intelektual para peserta dapat meningkat dibanding sebelumnya. Dengan begitu, dalam menyelenggarakan layanan Kekayaan Intelektual di unit kerja masing-masing lebih berkualitas, peserta dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan Kekayaan Intelektual di negeri ini.
Selain itu, diharapkan pula melalui kegiatan ini para peserta yang berasal dari wilayah berbeda dapat saling meningkatkan koordinasi, sinergi, dan kolaborasi, khususnya dalam meningkatkan layanan Kekayaan Intelektual dan melaksanakan penegakan hukum atas pelanggaran Kekayaan Intelektual
Panitia penyelenggara Koordinator kepegawaian DJKI, Dian Nurfitri, melaporkan tujuan pelaksanaan kegiatan dimaksud untuk memberikan bekal kompetensi kepada peserta dalam wadah sistem pembelajaran yang strategis. Terlebih, fungsi mereka yang sentral dalam mendukung kemampuan efektivitas kerja dalam mencapai tujuan dan pengembangan ilmu kepada para peserta pelaksana Tusi kekayaan intelektual. Serta memenuhi kewajiban pengembangan SDM minimal 20 jam pelajaran.
Lihat Juga: Tangkap Dalang Penyebaran IPTV Ilegal, DJKI Raih Penghargaan di Interpol Global Meeting for Digital Piracy
(tri)