DJKI-Kemenkumham Sulsel Perkuat Kompetensi SDM Kekayaan Intelektual Indonesia Timur
Rabu, 13 Juli 2022 - 17:59 WIB
loading...
DJKI Kemenkumham bersama Kanwil Kemenkumham Sulsel membekali para Kasubbid, PPNS, dan Calon Analis Kekayaan Intelektual dengan Bimtek Penguatan Dasar-dasar Kekayaan Intelektual di Kota Makassar, Selasa (12/7/2022) kemarin. Foto/Dok Kemenkumham Sulsel
A
A
A
MAKASSAR - Direktorat jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham bersama Kanwil Kemenkumham Sulsel membekali para Kasubbid, PPNS, dan Calon Analis Kekayaan Intelektual dengan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penguatan Dasar-dasar Kekayaan Intelektual di Hotel Four Points, Kota Makassar, Selasa (12/7/2022) kemarin.
Peserta kegiatan berasal dari kantor wilayah di regional Sulawesi, Maluku, dan Papua alias Indonesia Timur. Narasumber yang dihadirkan berasal dari Lembaga Administrasi Negara, Badan Kepegawaian Negara, dan Para Ahli Kekayaan Intelektual di DJKI.
Baca Juga: Kemenkumham Sulsel Petakan Potensi Kekayaan Intelektual di Sinjai
Kadiv Keimigrasian Kemenkumham Sulsel , Jaya Saputra, selaku Plh Kakanwil mengungkapkan sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014, bahwa ASN dituntut untuk menjadi profesional. Dalam artian harus memiliki integritas yang tinggi kepada negara, dan memiliki etos kerja yang baik untuk bertanggung jawab atas setiap tugas yang diberikan.
“Kita jadikan momentum ini untuk meningkatkan kompetensi, melalui suatu kurikulum pelatihan dasar-dasar kekayaan intelektual yang up to date. Modal kuat bagi para pemangku jabatan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara efektif dan efisien, serta menjadi ASN yang unggul, melayani masyarakat dan memajukan Kemenkumham,” ujar Jaya.
Peserta kegiatan berasal dari kantor wilayah di regional Sulawesi, Maluku, dan Papua alias Indonesia Timur. Narasumber yang dihadirkan berasal dari Lembaga Administrasi Negara, Badan Kepegawaian Negara, dan Para Ahli Kekayaan Intelektual di DJKI.
Baca Juga: Kemenkumham Sulsel Petakan Potensi Kekayaan Intelektual di Sinjai
Kadiv Keimigrasian Kemenkumham Sulsel , Jaya Saputra, selaku Plh Kakanwil mengungkapkan sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014, bahwa ASN dituntut untuk menjadi profesional. Dalam artian harus memiliki integritas yang tinggi kepada negara, dan memiliki etos kerja yang baik untuk bertanggung jawab atas setiap tugas yang diberikan.
“Kita jadikan momentum ini untuk meningkatkan kompetensi, melalui suatu kurikulum pelatihan dasar-dasar kekayaan intelektual yang up to date. Modal kuat bagi para pemangku jabatan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara efektif dan efisien, serta menjadi ASN yang unggul, melayani masyarakat dan memajukan Kemenkumham,” ujar Jaya.
Lihat Juga :