Gunakan Karya Tanpa Izin, Palms Karaoke Dipolisikan

Rabu, 26 Agustus 2020 - 17:00 WIB
loading...
Gunakan Karya Tanpa Izin, Palms Karaoke Dipolisikan
Kuasa hukum Produser Rekaman ASIRINDO, Braniko Indhyar menunjukkan bukti laporan ke Polda DIY di Sleman, Rabu (26/8/2020). Foto SINDOnews.net
A A A
SLEMAN - Produsen rekaman, AS Industri Rekaman Indonesia (ASIRINDO) melaporkan perusahaann Palms Karaoke ke Polda DIY karena melanggar hak cipta, yaitu mengunakan karya mereka tanpa izin. Selain itu juga menutut Palms Karoke untuk memenuhi hak-hak para produser dan artis yang lagu-lagunya telah digunakan.

“Karena melanggar UU Hak Cipta, kami melaporkan Palms Karaoke ke Polda DIY, 19 November 2019 dan saat ini telah masuk ke kejaksaan,” kata kuasa hukum produser rekaman Asrindo, Braniko Indhyar, soal kasus tersebut, di Sleman, Rabu (26/8/2020) (Baca: Pengamat: Pelanggaran Hak Cipta dan Kekayaan Intelektual Harus Dilawan)

Braniko menjelaskan para produser rekaman sebagai pemilik karya rekaman lagu dan musik mempunyai hak ekonomi dan berhak memberikan izin atau melarang pihak lain untuk melakukan hal-hal sebagaimana disebutkan dalam Pasal 24 ayat (2) Undang Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.

“Hak Cipta merupakan Hak Ekonomi dan Hak Eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta terhadap suatu ciptaan. Sedangkan Hak Terkait merupakan Hak Ekonomi dan Hak Eksklusif Produser Fonogram atau rekaman yang berkaitan dengan lagu dan musik karya rekaman,” paparnya. (Baca: Menyiarkan Konten Ilegal, Pengamat Sebut Bentuk Pelanggaran Hak Cipta)

Braniko menambahkan karena lagu-lagu mereka digunakan secara ilegal maka para produser dan artis mengalami kerugian. Jika ditotal kemungkinan besar kerugian mereka mencapai Rp 5 miliar. Oleh karenanya, meminta kepada Palm Karaoke untuk memenuhi hak mereka. "Kami sekarang juga memproses hal yang sama di kota lain. Jakarta, Surabaya dan kemungkinan kota lain. Total sekitar 15 Karaoke kita proses hukum karena hal yang sama," tandasnya.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2029 seconds (0.1#10.140)