Gunakan Karya Tanpa Izin, Palms Karaoke Dipolisikan

Rabu, 26 Agustus 2020 - 17:00 WIB
loading...
Gunakan Karya Tanpa...
Kuasa hukum Produser Rekaman ASIRINDO, Braniko Indhyar menunjukkan bukti laporan ke Polda DIY di Sleman, Rabu (26/8/2020). Foto SINDOnews.net
A A A
SLEMAN - Produsen rekaman, AS Industri Rekaman Indonesia (ASIRINDO) melaporkan perusahaann Palms Karaoke ke Polda DIY karena melanggar hak cipta, yaitu mengunakan karya mereka tanpa izin. Selain itu juga menutut Palms Karoke untuk memenuhi hak-hak para produser dan artis yang lagu-lagunya telah digunakan.

“Karena melanggar UU Hak Cipta, kami melaporkan Palms Karaoke ke Polda DIY, 19 November 2019 dan saat ini telah masuk ke kejaksaan,” kata kuasa hukum produser rekaman Asrindo, Braniko Indhyar, soal kasus tersebut, di Sleman, Rabu (26/8/2020) (Baca: Pengamat: Pelanggaran Hak Cipta dan Kekayaan Intelektual Harus Dilawan)

Braniko menjelaskan para produser rekaman sebagai pemilik karya rekaman lagu dan musik mempunyai hak ekonomi dan berhak memberikan izin atau melarang pihak lain untuk melakukan hal-hal sebagaimana disebutkan dalam Pasal 24 ayat (2) Undang Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.

“Hak Cipta merupakan Hak Ekonomi dan Hak Eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta terhadap suatu ciptaan. Sedangkan Hak Terkait merupakan Hak Ekonomi dan Hak Eksklusif Produser Fonogram atau rekaman yang berkaitan dengan lagu dan musik karya rekaman,” paparnya. (Baca: Menyiarkan Konten Ilegal, Pengamat Sebut Bentuk Pelanggaran Hak Cipta)

Braniko menambahkan karena lagu-lagu mereka digunakan secara ilegal maka para produser dan artis mengalami kerugian. Jika ditotal kemungkinan besar kerugian mereka mencapai Rp 5 miliar. Oleh karenanya, meminta kepada Palm Karaoke untuk memenuhi hak mereka. "Kami sekarang juga memproses hal yang sama di kota lain. Jakarta, Surabaya dan kemungkinan kota lain. Total sekitar 15 Karaoke kita proses hukum karena hal yang sama," tandasnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DJKI dan Komdigi Perkuat...
DJKI dan Komdigi Perkuat Pengawasan KI di Ruang Digital
DJKI: Bikin Konten Harus...
DJKI: Bikin Konten Harus Perhatikan Hak Cipta Arsitektur
Harta Kekayaan Naik...
Harta Kekayaan Naik Rp10 Miliar, Pramono Anung Komitmen Wujudkan Pemerintahan Bersih dan Transparan
Akal Bulus Belanda Pecah...
Akal Bulus Belanda Pecah Mataram Jadi 43 Daerah demi Upeti Kekayaan Alam Timur Jawa
Ada 6 Bupati Tajir Melintir,...
Ada 6 Bupati Tajir Melintir, Berikut Laporan Harta Semua Pejabat di NTT
Laporan LHKPN Ema Sumarna...
Laporan LHKPN Ema Sumarna Punya Kekayaan Lebih dari Rp8 Miliar
Dituding Langgar Hak...
Dituding Langgar Hak Cipta, Syahravi Resmi Laporkan Fariz RM ke Polda Metro Jaya
Bangun Integrasi Hukum...
Bangun Integrasi Hukum dan Seni Lewat Pustaka Nada
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Dikhawatirkan Bebani UMKM hingga Startup
Rekomendasi
Intip Kontribusi Vokasi...
Intip Kontribusi Vokasi Sampoerna Karya Bangsa untuk Cetak SDM Unggul
Elnusa Petrofin Salurkan...
Elnusa Petrofin Salurkan Perdana Biosolar B50 untuk Sektor Industri
Mengapa Sensus Ekonomi...
Mengapa Sensus Ekonomi Masih Dilakukan dari Pintu ke Pintu?
Berita Terkini
Gerakan Solidaritas...
Gerakan Solidaritas BEM UI untuk Bencana Aceh
Pemprov DKI Luncurkan...
Pemprov DKI Luncurkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Bisa Prediksi hingga 3 Hari
Cerita Pramono Kena...
Cerita Pramono Kena Tegur Istrinya Gegara Aturan Pilah Sampah, Disuruh Cuci Wadah Plastik Sambal
Bea Cukai Pantoloan...
Bea Cukai Pantoloan Gagalkan Peredaran 224 Ribu Batang Rokok Ilegal di Palu
Muncul Siklon Tropis...
Muncul Siklon Tropis Maysak, BMKG: Waspada Gelombang Tinggi di Sejumlah Perairan
Perkuat Struktur di...
Perkuat Struktur di NTT, Partai Perindo Tunjuk Eks Kepala BKPPD Ade Manafe Pimpin Kota Kupang
Infografis
Tanpa Italia, Ini Daftar...
Tanpa Italia, Ini Daftar Lengkap 48 Negara Kontestan Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved