Kemenkumham Sulsel Petakan Potensi Kekayaan Intelektual di Sinjai
loading...
A
A
A
SINJAI - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan melalui Bidang Pelayanan Hukum melakukan Koordinasi Promosi dan Diseminasi Hak Cipta di Kabupaten Sinjai, 7-9 Maret 2022. Tujuannya guna memetakan potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Bidang Pelayanan Hukum Mohammad Yani. Ia menyampaikan, timnya berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten dan Dinas Pariwisata Kabupaten Sinjai guna pelaksanaan kerja sama di Bidang KI antara Kemenkumham Sulsel dengan Dinas Pendidikan Sinjai dalam mencatatkan atau mendaftarkan potensi Hak Cipta atau KI lainnya pada tingkat SD dan SMP di Sinjai.
Ahmad Yani menyebut kegiatan itu juga memetakan serta menginventarisir potensi-potensi KI di Sinjai, khususnya di bidang Hak Cipta. "Terutama potensi KI yang dimiliki oleh Pelaku Ekonomi Kreatif yang ada pada Kabupaten Sinjai," ucap dia, dalam keterangan persnya, Jumat (11/3/2022).
Sejauh ini, Kekayaan Intelektual Komunal yang sudah didaftarkan oleh Pemkab Sinjai yakni 4 Pengetahuan Tradisonal terdiri dari Laha’ bete, Poto’-poto’, Minas (Munuman Khas Sinjai), dan laha Racci.
Lalu, ada 10 Ekspresi Budaya tradisonal yakni Rumah Adat Karampuan, Massulo beppa, Mappogau Sihanua, Mappogau Hanua, Ma’rimpa Salo’, Tari Burung Alo, Maddui’ Aju, Pasang Baju Karampuang, dan Perjanjian Topekkong.
Di Dinas Pendidikan Sinjai, tim dari Kemenkumham Sulsel disambut Sekretaris Dinas Zuhri dan Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan Rifyal Mukarram. Tim juga berkoordinasi langsung dengan Kepala Dinas Pariwisata Yuhadi Samad.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Bidang Pelayanan Hukum Mohammad Yani. Ia menyampaikan, timnya berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten dan Dinas Pariwisata Kabupaten Sinjai guna pelaksanaan kerja sama di Bidang KI antara Kemenkumham Sulsel dengan Dinas Pendidikan Sinjai dalam mencatatkan atau mendaftarkan potensi Hak Cipta atau KI lainnya pada tingkat SD dan SMP di Sinjai.
Ahmad Yani menyebut kegiatan itu juga memetakan serta menginventarisir potensi-potensi KI di Sinjai, khususnya di bidang Hak Cipta. "Terutama potensi KI yang dimiliki oleh Pelaku Ekonomi Kreatif yang ada pada Kabupaten Sinjai," ucap dia, dalam keterangan persnya, Jumat (11/3/2022).
Sejauh ini, Kekayaan Intelektual Komunal yang sudah didaftarkan oleh Pemkab Sinjai yakni 4 Pengetahuan Tradisonal terdiri dari Laha’ bete, Poto’-poto’, Minas (Munuman Khas Sinjai), dan laha Racci.
Lalu, ada 10 Ekspresi Budaya tradisonal yakni Rumah Adat Karampuan, Massulo beppa, Mappogau Sihanua, Mappogau Hanua, Ma’rimpa Salo’, Tari Burung Alo, Maddui’ Aju, Pasang Baju Karampuang, dan Perjanjian Topekkong.
Di Dinas Pendidikan Sinjai, tim dari Kemenkumham Sulsel disambut Sekretaris Dinas Zuhri dan Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan Rifyal Mukarram. Tim juga berkoordinasi langsung dengan Kepala Dinas Pariwisata Yuhadi Samad.
(tri)