Santriwati Korban Pencabulan di Ponpes Shiddiqiyyah Dapat Pemulihan Psikologis dari LPSK

Rabu, 13 Juli 2022 - 13:33 WIB
loading...
Santriwati Korban Pencabulan di Ponpes Shiddiqiyyah Dapat Pemulihan Psikologis dari LPSK
LPSK memberikan pendampingan sekaligus pemulihan psikologis santri korban pencabulan di Ponpes Shiddiqiyyah Jombang.Foto/ilustrasi
A A A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi langkah pemerintah terhadap upaya pemulihan korban kekerasan seksual di Pondok Pesantren (Ponpes) Maj’amal Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang. Hal tersebut telah diperintahkan Presiden Joko Widodo kepada Menko PMK Muhadjir Efendy di Jakarta, Selasa (12/72022).

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, selama ini LPSK berorientasi kepada korban sebagai pihak yang paling terdampak dalam kasus kekerasan seksual. Hal tersebut juga yang dilakukan LPSK dalam kasus di salah satu Ponpes Jombang itu.

Baca juga: LPSK Minta Hentikan Intimidasi terhadap Korban Kekerasan Seksual di Sekolah SPI

Susi menegaskan, prioritas penanganan kasus kekerasan seksual adalah pemulihan bagi korban yang sesuai dengan kebutuhan, keamanan, dan kenyamanannya.

“Itulah kenapa ada juga banyak kasus kekerasan seksual, LPSK memastikan penanganannya dilakukan dalam kerangka upaya memprioritaskan pemulihan korban” ujar Susi

Dalam kasus Jombang, jelas dia, LPSK telah menerima permohonan perlindungan sejak Desember. Kemudian LPSK ambil langkah melindungi korban sejak Januari 2020 silam.

Tidak hanya korban, LPSK juga memberikan perlindungan kepada sejumlah saksi penting agar peristiwa tersebut dapat terungkap secara terang benderang. Perlindungan yang diberikan berupa perlindungan fisik, perlindungan hukun pendampingan pada setiap pemeriksaan, dan juga pemberian bantuan medis dan psikologis untuk korban.

“Trauma healing atau kami menyebutnya dengan bantuan psikologis sudah pasti menjadi program yang kami berikan kepada korban kasus kekerasan seksual. Bukan hanya di Jombang, tetapi kami juga lakukan untuk kasus Herry Wirawan, SPI Batu Malang, Luwu Timur serta ratusan kasus lainnya” kata Susi

Selain itu, LPSK juga telah memfasilitasi penghitungan ganti rugi (restitusi) untuk korban kasus kekerasan seksual baik perempuan dan anak. Dalam hal Restitusi, Susi menilai kesadaran aparat hukum sudah cukup tinggi.

Lebih jauh dijelaskan, upaya mendesak yang harus dilakukan oleh pemerintah adalah melakukan pengawasan ketat terhadap lembaga-lembaga pendidikan yang memiliki potensi terjadinya peristiwa serupa. "Pemerintah tindak ragu memberikan sanksi tegas kepada lembaga pendidikan yang lalai dan memberi ruang terjadinya kasus kekerasan seksual," tegas dia.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2106 seconds (0.1#10.140)
pixels